Connect with us

Viral

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Lansia di Cianjur

Polisi tangkap pelaku penganiayaan lansia di Cianjur usai dituduh menculik. Satu pelaku diamankan, satu lagi masih dalam pengejaran aparat.

Logompn

Published

on

Polisi berhasil ringkus pelaku penganiayaan lansia di cianjur
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Lansia di Cianjur. Gambar : Instagram/@polres.cianjur

MPN Indonesia 8 Mei 2025 - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengamankan salah satu pelaku penganiayaan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, pada Selasa (6/5).

Aksi cepat ini dilakukan kurang dari 24 jam sejak laporan diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Penangkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum dan kriminal terkait kasus kriminal yang menimpa warga lanjut usia.

Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

Satreskrim Polres Cianjur bertindak cepat setelah menerima laporan penganiayaan terhadap lansia bernama Asyah, yang terjadi saat korban tengah dalam perjalanan pulang ke rumah anaknya.

Pelaku yang telah diamankan berinisial AJ, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Menurut keterangan AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPHR selaku Kasatreskrim Polres Cianjur, AJ ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam aksi pemukulan terhadap korban.

Polisi menyatakan tindakan AJ dipicu oleh hasutan yang menyebut bahwa korban berniat menculik anak-anak, sehingga pelaku bertindak agresif secara spontan.

Kronologi Kejadian Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika Asyah, seorang lansia, pulang dari Sukabumi setelah mengambil dana pensiun milik almarhum suaminya.

Dalam perjalanan menuju Kampung Padalengsar, Desa Bunikasih, ia merasa kelelahan dan meminta bantuan seorang anak kecil untuk menunjukkan arah.

Namun, anak tersebut mendadak pergi. Tak lama kemudian muncul seorang pria yang meneriaki Asyah sebagai penculik anak.

Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang segera mendekati dan menyeret korban.

Tanpa adanya klarifikasi atau pemeriksaan terlebih dahulu, korban langsung mengalami tindakan kekerasan berupa tamparan dan pukulan di bagian wajah, kepala, dan leher.

Baca Juga:  Geger! Ayah di Pinrang Tega Siksa Anak 1 Tahun selama 16 Jam gegara Kesal dengan Istri

Keterangan Pihak Kepolisian dan Keluarga

Dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, AKP Tono mengonfirmasi bahwa penganiayaan dilakukan oleh dua orang.

“Pelaku yang terlibat dalam penganiayaan berjumlah dua orang. Satu pelaku berinisial AJ telah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan akan kami tindak tegas,” ujar AKP Tono dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, pada Selasa (6/5).

Perbuatan pelaku dikenai Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP, yaitu tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Cucu korban, Nur Azizah (30), turut menyampaikan bahwa keluarganya baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi bahwa neneknya dituduh menculik anak dan dibawa ke kantor desa.

“Tak hanya dituduh sebagai penculik, bahkan dipukuli sejumlah warga. Akhirnya kami pun langsung pergi ke kantor desa untuk menjemput nenek dan menjelaskan semuanya,” jelasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending