Connect with us

Viral

Polisi Ungkap Penyebab Yai Mim Meninggal saat Hendak Diperiksa

Eks dosen UIN Malang Yai Mim meninggal saat pemeriksaan, polisi ungkap dugaan penyebab kematian.

Logompn

Published

on

Polisi Ungkap Penyebab Yai Mim Meninggal saat Hendak Diperiksa
Polisi Ungkap Penyebab Yai Mim Meninggal saat Hendak Diperiksa. Gambar: X/@CakD3pp

MPN Indonesia 15 April 2026 - Eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim, meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, pada Senin (13/4).

Hasil pemeriksaan awal dari Tim Kedokteran Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) menunjukkan adanya indikasi asfiksia atau kondisi kekurangan oksigen sebagai penyebab kematian Yai Mim.

“Dokter menyimpulkan tanda-tanda menonjol ke arah asfiksia,” ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo dalam keterangannya.

Ia mengatakan tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.

Setelah proses visum di RSSA Kota Malang selesai, jenazah Yai Mim kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Dusun Wonorejo, Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, Senin petang (13/4).

Yai Mim Meninggal saat Hendak Diperiksa

Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Shobikin, telah mengonfirmasi meninggalnya Yai Mim. 

“Iya benar, tersangka Imam Muslimin meninggal dunia,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/4).

Yai Mim berada di rumah tahanan Polresta Malang Kota dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Saat dibawa menuju ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba-tiba mengalami kondisi lemas dan terjatuh dalam posisi duduk.

Petugas yang berada di lokasi segera melakukan pertolongan dan menghubungi tim medis untuk penanganan lebih lanjut.

Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, kondisi Yai Mim tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah kemudian dibawa ke ruang forensik RSSA untuk dilakukan pemeriksaan visum et repertum.

Latar Belakang Status Hukum Yai Mim

Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh tetangganya, Nurul Sahara.

Baca Juga:  Dudung Abdurachman Resmi Jabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Gantikan Qodari

Ia dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 281 KUHP, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending