Berita
Ronald Tannur Kembali Ditahan Usai Vonis Bebasnya Dibatalkan
Gregorius Ronald Tannur kembali ditahan oleh Kejagung setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas.
MPN Indonesia 28 Oktober 2024 - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus kriminal dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas sebelumnya.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di Perumahan Victoria Regency, Surabaya, pada Minggu (27/10).
Penangkapan di Surabaya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Ronald ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di Perumahan Victoria Regency.
Penangkapan ini adalah tindak lanjut dari putusan MA yang membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
“Ini adalah pelaksanaan putusan MA dalam kasus pidana penganiayaan atau pembunuhan,” ujar Harli.
Ronald, yang merupakan anak mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edwar Tannur, tampak tenang saat ditangkap.
Dalam rekaman video yang beredar, ia terlihat mengenakan kaus abu-abu, celana hitam, masker, kacamata merah, dan membawa tas jinjing putih berisi barang-barang pribadinya.
Ronald kemudian dibawa menuju mobil hitam dan diangkut ke Kejati Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Eksekusi Vonis Lima Tahun Penjara
Pembatalan putusan bebas Ronald oleh MA adalah hasil upaya kasasi yang diajukan Kejagung.
Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas tindakan Ronald terhadap Dini Sera Afrianti.
Putusan ini membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memicu kontroversi.
“Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim,” ujar Harli.
Ronald selanjutnya menjalani pemeriksaan sebelum eksekusi vonis dilakukan.
Penampilan Ronald Tannur Saat Ditahan
Setelah penangkapan, Ronald Tannur tampil dalam konferensi pers yang digelar Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Dalam kesempatan itu, ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah, kacamata, dan masker hitam.
Ronald tidak memberikan komentar dan tampak menunduk saat dihadirkan di hadapan media.
Usai konferensi pers, Ronald langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Medaeng.
Saat penangkapan, ia hanya didampingi asisten rumah tangganya.
“Tim masuk ke rumah terpidana dan menyampaikan maksud serta tujuan untuk menjemput Ronald dalam rangka pelaksanaan eksekusi, didampingi oleh ART-nya,” jelas pihak Kejati Jatim.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
