Viral
Suami Tega Bakar Istri di Jalan, Cemburu Korban Minta Cerai
Seorang suami berinisial HY (55) di Desa Aek Haruaya, Sumatra Utara, nekat membakar istrinya, NS (53), Minggu (1/2).
MPN Indonesia 6 Februari 2026 - Seorang suami berinisial HY (55) di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatra Utara, nekat membakar istrinya, NS (53), Minggu (1/2).
Peristiwa ini diduga dipicu rasa cemburu setelah korban meminta bercerai. Selain itu, korban juga diduga berselingkuh.
Peristiwa nahas ini pun viral di media sosial usai video di lokasi kejadian tersebar. Dalam video yang beredar, terlihat pertengkaran keduanya terjadi di tepi jalan.
Korban pun sempat dibantu warga sekitar dengan memadamkan api menggunakan APAR. Namun api tak kunjung padam.
Rumah Tangga Sudah Tak Harmonis
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Iptu Bontor D. Sitorus, menyampaikan bahwa rumah tangga pasangan tersebut sudah tidak harmonis selama satu tahun terakhir.
“Selama kurang lebih satu tahun terakhir, rumah tangga keduanya tidak harmonis akibat perubahan perilaku korban. Korban diisukan telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain,” ujar Bontor kepada wartawan.
Pelaku sempat mengajak korban berbicara secara empat mata untuk memperbaiki hubungan. Namun, permintaan tersebut ditolak dan korban tetap meminta bercerai.
“Pada saat diajak berbicara, korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan pelaku,” jelas Bontor.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berawal dari pertengkaran antara suami istri tersebut. Pada Sabtu malam (31/1), HY membeli bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di wilayah Paluta dan membawanya pulang.
Kemudian pada Minggu (1/2), setelah kembali terjadi pertengkaran, pelaku menyiramkan BBM ke tubuh korban dan kemudian membakarnya.
Setelah api menyala, korban berlari ke kamar mandi untuk memadamkan api menggunakan air. Pelaku sempat ikut menyiramkan air ke tubuh korban.
“Setelah api menyala, tersangka dan korban berlari ke kamar mandi. Tersangka kemudian menyiram tubuh korban dengan air,” kata Bontor.
Korban selanjutnya meminta pertolongan kepada warga sekitar dan dilarikan ke rumah sakit terdekat dalam kondisi mengalami luka bakar di seluruh tubuh.
Pelaku Diamankan Polisi
Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain botol air mineral ukuran 1,6 liter berisi sisa BBM, satu potong baju kaos lengan pendek milik pelaku, serta satu helai daster korban dalam kondisi robek.
Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Bontor.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
