Berita
Siswi di Bandung jadi Korban Pencabulan Guru Honorer, Dikasih Uang Tutup Mulut Rp10 Ribu
Seorang guru honorer di Bandung ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap siswi SMP.
MPN Indonesia 16 Oktober 2024 - Seorang guru honorer di Bandung, berinisial K (54), ditangkap oleh Polresta Bandung atas dugaan pencabulan terhadap siswi di sekolahnya.
Guru tersebut bekerja di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Tindak kejahatan ini diduga terjadi pada Juli 2024, namun baru dilaporkan pada 6 Oktober 2024.
Kronologi Kejadian
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, menjelaskan kronologi peristiwa ini.
Kejadian bermula ketika pelaku berada di dekat sebuah masjid di samping warung bakso yang dijaga oleh korban.
Pelaku memanggil korban dengan dalih ingin membeli bakso.
Korban yang tidak menaruh curiga mendekat, namun pelaku langsung memeluk, mencium, dan meraba bagian sensitif korban.
Korban, yang merasa tidak nyaman, segera memanggil temannya yang kebetulan berada di sekitar lokasi. Pelaku kemudian melepaskan korban dan pergi.
“Pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun, lalu memberikan uang sebesar Rp10.000 sebagai uang tutup mulut,” ungkap Oliestha.
Meskipun diancam, korban yang trauma akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, dan kasus kriminal ini dilaporkan ke polisi.
Proses Hukum
Setelah laporan diterima pada 6 Oktober 2024, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung bergerak cepat.
Pelaku ditangkap dengan bantuan warga dan aparat setempat.
“Pelaku langsung diamankan Unit PPA untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kompol Oliestha dalam konferensi pers, Selasa (15/10) di Mapolresta Bandung.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian, serta melakukan visum untuk memperkuat dugaan tindak pencabulan.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi masih berlangsung.
Pengakuan Pelaku dan Potensi Korban Lain
Dalam pengakuannya, pelaku mengklaim baru pertama kali melakukan pencabulan terhadap siswinya.
Ia menyatakan kejahatan seksual tersebut dilakukan secara spontan karena tidak mampu menahan hawa nafsunya.
“Pelaku mengaku tidak bisa menahan diri, meski sudah beristri,” ujar Oliestha.
Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Meskipun hingga saat ini belum ada laporan tambahan, polisi tetap membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait.
Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, karena pelaku adalah seorang guru, hukumannya dapat diperberat hingga sepertiga menjadi 20 tahun penjara.
“Karena status pelaku sebagai tenaga pendidik, ancaman hukuman diperberat menjadi 20 tahun,” jelas Oliestha.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
