Berita
Status Mahasiswi Lady Aurelia Dibekukan usai Terlibat Penganiayaan sesama Dokter Koas
Lady Aurelia Pramesti resmi dibekukan sementara status mahasiswinya oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).
MPN Indonesia 16 Desember 2024 - Lady Aurelia Pramesti, seorang mahasiswi program dokter koas di RSUD Siti Fatimah, Palembang, resmi dibekukan sementara status mahasiswinya oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).
Langkah tersebut diambil setelah Lady diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas lain yang bertugas di rumah sakit yang sama.
”Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran namun bukan sistematik tetapi kasuistis. Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” tutur Direktur Jenderal Pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, Sabtu (14/12).
Sementara itu, Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa mengatakan jika kampusnya telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki insiden penganiayaan ini.
Ia pun mengecam aksi kekerasan terhadap Luthfi, meski kejadiannya berada di luar kampus.
“Kami mengecam dengan tegas setiap bentuk kekerasan dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus,” kata Taufiq, Minggu (15/12).
Kronologi Penganiayaan
Insiden penganiayaan terjadi pada Rabu (11/12), berawal dari perselisihan terkait jadwal piket jaga tahun baru.
Korban, Muhammad Luthfi, diketahui merupakan ketua koordinator koas di RSUD Siti Fatimah dan bertanggung jawab atas penyusunan jadwal piket.
Saat itu ibu Lady, Lina mengajak Luthfi untuk bertemu membahas jadwal piket. Mulanya pertemuan berjalan dengan lancar.
Namun, pria yang menemani Lina yaitu Fadilla alias DT menganggap Luthfi tak merespon baik permintaan Lady untuk ganti jadwal jaga. DT pun emosi dan memukul Luthfi.
Akibat penganiayaan ini, Luthfi menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang.
Sementara itu Fadilla kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
