Connect with us

Berita

Status Mahasiswi Lady Aurelia Dibekukan usai Terlibat Penganiayaan sesama Dokter Koas

Lady Aurelia Pramesti resmi dibekukan sementara status mahasiswinya oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

Adinda

Published

on

MPNBAGAS(1250 x 849 px) (12)
Status mahasiswi Lady Aurelia dibekukan | Gambar: X/@nauffall69_

MPN Indonesia 16 Desember 2024 - Lady Aurelia Pramesti, seorang mahasiswi program dokter koas di RSUD Siti Fatimah, Palembang, resmi dibekukan sementara status mahasiswinya oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

Langkah tersebut diambil setelah Lady diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, seorang dokter koas lain yang bertugas di rumah sakit yang sama.

”Ini termasuk tipe bullying di pendidikan kedokteran namun bukan sistematik tetapi kasuistis. Dari informasi direktur RSUD (Siti Fatimah), status oknum (LD) ini sebagai mahasiswa sudah dibekukan sementara oleh dekannya sampai kasusnya jelas dengan kepolisian,” tutur Direktur Jenderal Pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, Sabtu (14/12).

Sementara itu, Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa mengatakan jika kampusnya telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki insiden penganiayaan ini.

Ia pun mengecam aksi kekerasan terhadap Luthfi, meski kejadiannya berada di luar kampus.

“Kami mengecam dengan tegas setiap bentuk kekerasan dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus,” kata Taufiq, Minggu (15/12). 

Kronologi Penganiayaan

Insiden penganiayaan terjadi pada Rabu (11/12), berawal dari perselisihan terkait jadwal piket jaga tahun baru.

Korban, Muhammad Luthfi, diketahui merupakan ketua koordinator koas di RSUD Siti Fatimah dan bertanggung jawab atas penyusunan jadwal piket.

Saat itu ibu Lady, Lina mengajak Luthfi untuk bertemu membahas jadwal piket. Mulanya pertemuan berjalan dengan lancar.

Namun, pria yang menemani Lina yaitu Fadilla alias DT menganggap Luthfi tak merespon baik permintaan Lady untuk ganti jadwal jaga. DT pun emosi dan memukul Luthfi.

Akibat penganiayaan ini, Luthfi menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang.

Sementara itu Fadilla kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga:  Onad Ditangkap Polisi terkait Kasus Narkoba

Trending