Connect with us

Viral

Stiker Barcode Judol Bertebaran di Jaksel, Pelaku Dibayar Rp100 Ribu Sekali Nempel

Polisi menangkap pria asal Tangerang yang menyebarkan stiker barcode berisi tautan situs judi online di Jakarta Selatan.

Logompn

Published

on

Stiker Barcode Judol Bertebaran di Jaksel, Pelaku Dibayar Rp100 Ribu Sekali Nempel
Stiker Barcode Judol Bertebaran di Jaksel, Pelaku Dibayar Rp100 Ribu Sekali Nempel. Gambar: Instagram/@polsekpesanggrahan

MPN Indonesia 7 Maret 2026 - Seorang pria berinisial SP alias P (38), warga Larangan, Kota Tangerang, ditangkap polisi karena menyebarkan stiker barcode berisi tautan ke situs judi online di wilayah Jakarta Selatan.

Aksi pelaku yang berlangsung pada Selasa (10/2) sekitar pukul 17.30 WIB itu sempat viral di media sosial setelah terekam CCTV.

Pelaku menerima bayaran Rp100 ribu untuk setiap stiker yang ditempelkan.

Penempelan stiker dilakukan di berbagai tempat, mulai dari setang sepeda motor hingga dinding warteg dan tempat makan.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam menjelaskan bahwa saat barcode dipindai, pengguna diarahkan ke situs judi online yang juga diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan (scam).

“Barcode yang setelah di-scan itu ternyata adalah langsung masuk ke salah satu situs judi online yang diduga itu scam,” kata Seala saat konferensi pers di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/2) pukul 22.28 WIB di rumah pelaku. Dalam aksinya, SP tidak bekerja sendiri.

Ia beraksi bersama F yang bertugas mencetak stiker, serta A yang diduga sebagai pemegang akun situs judi online. Keduanya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami berhasil mengamankan satu orang, satu orang pelaku yang duanya kami masukkan ke dalam DPO,” ujar Seala.

Penyebaran Stiker Barcode di Lokasi Publik

SP dan F menempelkan stiker QR code di sejumlah lokasi, di antaranya:

  • Warung makan seafood di seberang pom bensin Jalan Ciledug Raya, Petukangan Utara
  • Parkiran motor Alfamidi di Jalan Bendi Raya, Kebayoran Lama
  • SPBU Pertamina di Jalan M. Saidi Raya, Petukangan Selatan
  • Kafe di Petukangan Selatan, Pesanggrahan
Baca Juga:  28 Tempat Nobar Argentina vs Inggris di Jaksel

Total, SP mengaku telah menyebarkan lebih dari 100 stiker barcode di berbagai titik di wilayah Jakarta Selatan.

“Untuk pengakuan sementara itu sudah lebih dari seratus barcode yang disebar,” ujar Seala.

Stiker yang digunakan merupakan jenis QR code yang diklaim tahan lama dan masih bisa terbaca meski rusak hingga 30 persen.

Seala mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memindai barcode mencurigakan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat jika menemukan barcode-barcode agar jangan langsung men-scan karena ini bisa menjadi scam, scam yang nantinya akan merugikan masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan SP, yaitu:

  • Tiga lembar stiker barcode
  • Satu unit ponsel
  • Sepeda motor Honda Vario
  • Tas selempang berwarna putih
  • Kaos lengan pendek berwarna merah muda
  • Topi putih
  • Kunci motor Honda

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, maka dipidana dengan pidana paling lama 9 tahun,” jelas Seala.

Saat ini, kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik distribusi stiker barcode terkait judi online di wilayah Jakarta Selatan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending