Connect with us

Berita

Karhutla di Toraja Merembet ke Makam Leluhur Berusia Ratusan Tahun hingga Kerangka Jenazah Rusak

Karhutla di Toraja Utara membakar makam leluhur dan peti jenazah di tiga lokasi. Polisi masih menyelidiki dugaan penyebab kebakaran.

Actress 1299250

Published

on

Karhutla di Toraja Merembet ke Makam Leluhur Berusia Ratusan Tahun hingga Kerangka Jenazah Rusak
Karhutla di Toraja Merembet ke Makam Leluhur Berusia Ratusan Tahun hingga Kerangka Jenazah Rusak. Gambar: X/@DS_yantie

Sulawesi Selatan, MPN Indonesia 27 Oktober 2026 - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Salurea Rangri, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, merusak sejumlah makam leluhur berusia ratusan tahun.

Kebakaran yang terjadi sejak Jumat malam (23/10) hingga Sabtu (24/10) tersebut menghanguskan sejumlah peti jenazah dan merusak kerangka jenazah.

Api diduga dipicu seseorang yang terlihat oleh warga di sekitar lokasi. Namun, penyebab pasti kebakaran masih diselidiki polisi.

Kepala Lembang Baruppu Selatan, Gani Arrung, mengatakan api pertama kali terlihat dari arah timur kawasan pemakaman.

Awalnya api diduga muncul di lokasi yang dikenal sebagai Pean sebelum merambat ke sejumlah kawasan pemakaman.

Api kemudian menyebar ke kawasan Pongtimban dan Burasia hingga mendekati permukiman warga.

Kebakaran tersebut juga menjangkau kawasan pemakaman Lombok Rangri.

Tiga Kawasan Makam Leluhur Rusak

Kebakaran di wilayah Baruppu mengakibatkan kerusakan pada sejumlah kuburan batu atau liang yang digunakan sebagai tempat pemakaman leluhur.

Salah satu kawasan yang terdampak adalah Pongtimban, yang disebut telah berusia ratusan tahun.

Berdasarkan keterangan pemerintah setempat, terdapat tiga kawasan pemakaman yang terdampak kebakaran dengan tingkat kerusakan berbeda, yakni:

  • Burasia: Api membakar bagian pinggir kawasan pemakaman, tetapi tidak sampai masuk ke dalam liang.
  • Pongtimban: Api menjangkau kawasan pemakaman leluhur yang disebut telah berusia ratusan tahun.
  • Lombok Rangri: Api memasuki area pemakaman dan menyebabkan kerusakan pada sejumlah makam serta kerangka jenazah.

Sejumlah kerangka jenazah di Pongtimban dan Lombok Rangri dilaporkan mengalami kerusakan akibat terbakar.

Baca Juga:  KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Bali, Ratusan Penumpang Berhasil Dievakuasi

Sebagian kerangka terlihat menghitam, sementara bagian lainnya hangus hingga menyisakan abu.

Kepala Satpol PP dan Damkarmat Toraja Utara, Riantho Yusuf Sangkelo, membenarkan adanya sejumlah liang yang terdampak kebakaran.

Ia menyebut makam yang terbakar tersebar di tiga lokasi berbeda.

“Itu kuburan namanya liang. Jadi ada belasan atau puluhan liang itu karena tiga titik yang berbeda tempatnya. Sempat ada itu (peti terbakar),” ucap Riantho, dikutip MPN Indonesia dari DetikSulsel pada Selasa (27/10).

Meski demikian, jumlah pasti liang dan peti jenazah yang rusak belum diketahui.

Pemerintah setempat masih melakukan pendataan bersama keluarga pemilik makam untuk mengetahui jumlah kerusakan.

Warga Sempat Mengejar Orang yang Diduga Memicu Kebakaran

Selain merusak kawasan pemakaman, kebakaran hutan di Toraja Utara juga diduga mengandung unsur kesengajaan.

Dugaan tersebut berdasarkan keterangan warga yang mengaku melihat seseorang memicu api di sekitar lokasi.

Riantho Yusuf Sangkelo mengatakan warga sempat mengejar orang yang diduga memicu kebakaran tersebut.

Namun, orang itu berhasil melarikan diri dan identitasnya belum diketahui.

“Mungkin ada unsur kesengajaan atau karena iseng. Itu informasi dari masyarakat,” kata Riantho.

Riantho menjelaskan informasi mengenai seseorang yang diduga melakukan pembakaran tersebut masih berdasarkan keterangan masyarakat.

“Penyebabnya itu ada sempat orang yang melihat membakar. Artinya mungkin iseng atau apa, tapi dikejar sama belum diketahui pasti sama masyarakat siapa,” paparnya.

Gani Arrung, telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Toraja Utara.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran.

Kapolres Toraja Utara AKBP Yoseph Adi Rakhmat Sudrajat mengatakan polisi masih mendalami penyebab kebakaran dan memeriksa kemungkinan adanya unsur kesengajaan.

Warga dan Petugas Padamkan Api dengan Akses Terbatas

Saat api menjalar ke kawasan pemakaman, masyarakat Baruppu bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.

Baca Juga:  Alun-alun Suryakencana Kebakaran, Pendakian Gunung Gede Ditutup

Warga membawa ember berisi air dan berupaya mencegah api semakin meluas.

“Saat itu seluruh warga Baruppu bergerak memadamkan api, bawah ember untuk menyiram, sampai dilanjut besoknya lagi,” ujar Gani

Petugas Manggala Agni, pemadam kebakaran, dan Satpol PP turut membantu warga memadamkan api.

Namun, petugas menghadapi kendala akses menuju titik kebakaran. Kondisi jalan membuat mobil pemadam kebakaran tidak dapat menjangkau lokasi secara langsung.

Setelah proses pemadaman, pemerintah setempat bersama warga kembali memeriksa kawasan terdampak.

Mereka menyiram dahan dan pohon yang masih mengeluarkan asap untuk mencegah api kembali menyala.

Sementara itu, warga Baruppu yang berada di perantauan sepakat mengirimkan donasi untuk membantu masyarakat terdampak kebakaran.

Pemerintah Terbitkan Aturan Penanganan Kerangka dan Abu Jenazah

Kerusakan makam leluhur akibat kebakaran hutan di Sulawesi Selatan membuat pemerintah kecamatan menerbitkan aturan penanganan darurat jenazah.

Camat Baruppu, Petrus Pongtasik, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 01/KB/X/2026. Aturan tersebut mengatur penanganan jenazah dan abu jenazah akibat kebakaran di Pekuburan Lombok, Pongtimban, Burasia, dan sekitarnya pada 23 Oktober 2026.

Ketentuan penanganan jenazah dan abu yang terdampak kebakaran mencakup beberapa hal berikut:

  • Jenazah yang berhasil diselamatkan dikembalikan ke liang atau patane semula.
  • Jenazah yang hangus menjadi abu dibungkus oleh keluarga berdasarkan nama dan jumlah jenazah.
  • Abu jenazah yang identitasnya tidak diketahui dapat disatukan, dibungkus, kemudian dikembalikan ke liang atau patane.
  • Jenazah dan abu tidak diperbolehkan dipindahkan keluar dari kawasan pemakaman tersebut.
  • Liang atau patane yang tidak layak digunakan dapat diganti sementara dengan tempat lain yang masih berada di kawasan pemakaman.

Aturan tersebut diterbitkan untuk mengatur penanganan jenazah dan abu yang terdampak kebakaran.

Baca Juga:  Kebakaran Apartemen di Tanah Abang Jakpus, 115 Personel Damkar Dikerahkan

Pemerintah setempat juga masih melakukan pendataan bersama keluarga pemilik makam untuk memastikan jumlah jenazah dan peti yang mengalami kerusakan.

Pemerintah dan Tokoh Adat Usut Penyebab Kebakaran

Pemerintah kecamatan bersama tokoh adat dan masyarakat menggelar pertemuan di Dusun Rangri pada Minggu (25/10).

Pertemuan tersebut membahas penanganan dampak kebakaran sekaligus pengusutan penyebab kejadian.

Dalam pertemuan itu, pemerintah, lembaga adat, dan warga sepakat mengusut penyebab kebakaran melalui hukum adat serta hukum negara.

“Pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat sepakat mengusut secepatnya pelaku pembakaran untuk diadili secara adat dan hukum,” kata Petrus Pongtasik.

(AKM/NID/RAD)

Trending