Connect with us

Berita

Viral! Dua Pemuda di Lampung Rudapaksa Bocah Perempuan selama 2 Tahun

Polsek Sukarame di Bandar Lampung menangkap dua remaja terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Selasa (29/10). 

Adinda

Published

on

Viral! Bocah di Lampung Dirudapaksa Berulang Kali oleh Dua Remaja dengan Iming Iming Chiki
Dua remaja di Lampung rudapaksa bocah SD | Gambar : tribratanews-restabandarlampung.lampung.polri.go.id

Lampung, MPN Indonesia 4 November 2024 - Polsek Sukarame di Bandar Lampung menangkap dua pemuda, LF (18) dan ND (21), terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Selasa (29/10).

Berdasarkan keterangan Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan korban yang berinisal D (14) diduga alami pemerkosaan sejak SD hingga SMP.

“Jadi untuk korban itu sejak SD kelas 6 umurnya 12 tahun, dilakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun,” kata dia.

Kasus Terkuak karena Surat Mencurigakan

Kasus ini terkuak ketika bibi korban menemukan surat mencurigakan di depan pintu rumah korban. Surat tersebut diduga berasal dari pelaku.

“Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Rohmawan.

Pelaku Ancam Korban Sebarkan Video Syur-nya

Polisi menyebut bahwa LF dan ND mengenal korban sejak korban berusia 12 tahun, ketika korban duduk di kelas 6 SD.

Keduanya menggunakan modus manipulatif dengan mendekati korban di sebuah warung ber-WiFi gratis..

“Korban dan pelaku kenal ditempat warung yang ada wifi gratis, kenalnya disitu, untuk orang tua korban tuna rungu bapak dan ibunya,” kata Rohmawan.

Kejahatan seksual pertama kali dilakukan oleh LF, yang merekam tindakan tersebut dan menggunakannya untuk mengancam korban.

Ancaman penyebaran video membuat korban merasa terpaksa mengikuti permintaan pelaku selama dua tahun terakhir.

“Video tersebut digunakan sebagai alat untuk mengancam korban agar terus menuruti keinginan pelaku,” ujar Rohmawan.

Penangkapan Pelaku dan Ancaman Hukuman

Polisi berhasil menangkap LF dan ND di dua lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung. LF ditangkap di Embung Itera, sementara ND diamankan di wilayah Korpri.

Baca Juga:  Kakak Beradik Bos Sritex jadi Tersangka Kasus TPPU, Ratusan Miliar Aset Disita

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 dan 82 Perpu No. 1 Tahun 2016.

Ancaman hukuman untuk LF sebagai pelaku utama mencapai 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 ayat 1, sementara ND dikenai ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara sesuai Pasal 81 ayat 2.

Trending