Connect with us

Viral

Viral! Rombongan Presiden Prabowo Prioritaskan Mobil Damkar di Jalan Raya

Viral video rombongan Presiden Prabowo beri jalan damkar di tol. Aksi ini tuai pujian warganet dan sesuai UU soal prioritas kendaraan darurat.

Logompn

Published

on

Viral! rombongan presiden prabowo prioritaskan mobil damkar di jalan raya
Rombongan Presiden Prabowo Prioritaskan Mobil Damkar di Jalan Raya. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@faktabdgnews.id

MPN Indonesia 17 Juni 2025 - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjadi perhatian publik setelah rombongan kendaraan kepresidenannya memberi jalan kepada mobil pemadam kebakaran (damkar) di jalan tol.

Aksi tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial sejak Minggu (15/6).

Dalam tayangan itu, terlihat mobil dinas berpelat RI 1 langsung menepi setelah sirene damkar terdengar, dengan pengawalan petugas yang memberikan isyarat tangan.

Video ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @rands_zambank_official dan dibagikan ulang oleh berbagai akun lainnya, termasuk @faktabdgnews.id pada Senin (16/6).

“Respect memberikan contoh dan siaga kepada masyarakat yang sedang urgent! Reaksi Paspampres ketika damkar mendahului rombongan RI 1,” tulis akun tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Selasa (17/6).

Tampak jelas dalam video bahwa rombongan Presiden tidak menghalangi laju kendaraan darurat yang sedang bertugas.

Respons Positif Warganet

Tindakan ini memicu gelombang komentar positif dari warganet yang mengapresiasi keteladanan Presiden Prabowo dan tim pengawalannya.

“Semoga masyarakat yg pny mobil bisa mencontoh RI 1 dan pasukan pengawalnya memberikan jalan utk DAMKAR/AMBULANCE. SALUT & RESPECT bngt dg bpk @presidenrepublikindonesia beserta tim pengawalnya,” tulis akun @hamzahnur*****.

“Asli keren….banget…smoga pejabat yg Laen yg berplat dinas lebih bijak juga di jalan tol,” ujar @erwin_am****.

Diatur dalam Undang-Undang

Tindakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 134 menyebutkan bahwa kendaraan pemadam kebakaran termasuk dalam kategori prioritas tertinggi di jalan, mengungguli ambulans dan kendaraan pejabat negara.

Sementara itu, Pasal 135 mengatur bahwa kendaraan prioritas harus dikawal oleh polisi dan/atau menggunakan isyarat lampu serta bunyi sirine sebagai tanda darurat.

Baca Juga:  Profil Ahmad Sahroni, Wakil Komisi III DPR RI yang Pernah Berprofesi sebagai Sopir

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending