Connect with us

Berita

Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA, Terbukti Bersalah

Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera, menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Adinda

Published

on

Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA, Terbukti Bersalah
Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan MA, Terbukti Bersalah. Gambar : Kolase Dok. JawaPos.com

MPN Indonesia 24 Oktober 2024 - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Ronald Tannur dari semua tuduhan dalam sidang pada Rabu (24/7).

Namun, setelah jaksa penuntut umum mengajukan kasasi, MA memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dalam kasus kriminal ini.

Keputusan Mahkamah Agung: Hukuman 5 Tahun Penjara

MA menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Putusan tersebut tercantum dalam amar perkara nomor 1466/K/Pid/2024.

Ketua majelis hakim Soesilo, bersama anggota Anilai Mardhiah dan Sutarjo, mengadili kasus ini.

Berdasarkan putusan kasasi yang dirilis pada Rabu (23/10), Ronald Tannur terbukti bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, pidana penjara selama lima tahun,” demikian kutipan dari amar putusan kasasi yang dipublikasikan di laman Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Keputusan ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya, yang menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.

Dalam sidang di PN Surabaya, Tannur dibebaskan dari tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp263,6 juta yang diminta oleh jaksa.

Namun, Mahkamah Agung menilai dakwaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dibuktikan, sehingga hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa akhirnya diberikan.

Baca Juga:  Tak Hanya Museum Louvre, Museum Denis Diderot Prancis Ikut Dibobol

Latar Belakang Kasus: Vonis Bebas di PN Surabaya

Kasus ini berawal dari tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya yang digelar pada Rabu (24/7), majelis hakim yang dipimpin Erintuan Damanik bersama anggota Mangapul dan Heru Hanindyo memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.

Akibatnya, Romald Tannur dibebaskan dari semua tuduhan.

Selain itu, majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk menghukum Tannur selama 12 tahun penjara dan menolak restitusi sebesar Rp263,6 juta yang dapat digantikan dengan enam bulan kurungan tambahan.

Namun, vonis bebas ini menimbulkan kontroversi, terutama karena kasus ini terkait dengan tindak pidana serius.

Jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan membatalkan keputusan bebas tersebut.

Pada akhirnya, Mahkamah Agung menyatakan dakwaan penganiayaan yang menyebabkan kematian terbukti dan menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Hakim PN Surabaya Ditangkap Terkait Dugaan Suap

Seiring dengan perkembangan kasus hukum ini, Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuan Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap karena dugaan menerima suap terkait vonis bebas yang mereka jatuhkan terhadap Ronald Tannur.

Penangkapan dilakukan di Jawa Timur, dan ketiga hakim kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah penangkapan tersebut, ketiga hakim dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi mengenai detail dugaan suap yang melibatkan para hakim, namun proses hukum terhadap mereka terus berjalan.

Baca Juga:  Terekam CCTV, Seorang Ibu Diduga Arahkan Anak untuk Mencuri Gas Elpiji 3 Kg

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending