Connect with us

Berita

Vonis Budi Said Diperberat jadi 16 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perberat hukuman terhadap Budi Said dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

Actress 1299250

Published

on

Mpnbagas(1250 X 849 Px) Mpn 2025 02 27t155208.519
Vonis Budi Said Diperberat jadi 16 Tahun Penjara | Gambar: SindoNews/Riyan Rizki Roshali

MPN Indonesia 27 Februari 2025 - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap pengusaha Budi Said dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

Vonis yang sebelumnya 4 tahun penjara kini ditingkatkan menjadi 16 tahun penjara. Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan banding Abdul Hadi Aviciena, Kamis (27/2).

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27Desember 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Hakim, Herri Swantoro dikutip dari Kompas.com.

Hukuman Budi Said

Selain hukuman penjara, Budi Said tetap dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Majelis Hakim juga memperberat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Jika dalam putusan sebelumnya Budi Said hanya diwajibkan membayar 58,841 kg emas Antam senilai Rp35,53 miliar, kini jumlah tersebut meningkat menjadi 1.136 kg emas Antam atau setara dengan Rp1,07 triliun.

Penghitungan jumlah uang pengganti ini didasarkan pada Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau nilai emas pada saat eksekusi, dengan mempertimbangkan dana provisi yang telah tercatat dalam laporan.

Jika Budi Said tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Apabila harta bendanya tidak mencukupi, ia akan menjalani hukuman tambahan berupa 10 tahun penjara.

Dalam mempertimbangkan putusan banding, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Budi Said memberatkan karena dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kasus Korupsi Budi Said

Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kg atau senilai Rp35,07 miliar.

Baca Juga:  Harga Perak Antam Hari Ini 16 Juli 2026 Merosot Lagi

Jumlah emas ini tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak tercatat sebagai pembayaran kepada Antam.

Perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,07 triliun. Selain itu, Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan transaksi hasil korupsinya melalui perusahaan CV Bahari Sentosa Alam.

Atas perbuatannya, Budi Said dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(AKM/NID/RAD)

Trending