Berita
Pengamat: Kasus Korupsi Pertamina Indikasi Rendahnya Mekanisme Pengawasan di Kementerian BUMN & ESDM
Peneliti CELIOS, Muhamad Saleh mengatakan korupsi di Pertamina menandakan lemahnya pengawasan Kementerian BUMN dan ESDM.
MPN Indonesia 27 Februari 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023, Rabu (26/2) malam.
Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Selain itu, ada juga Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.
Dua tersangka lainnya adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
“Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang telah kami sampaikan,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari YouTube Kejaksaan RI, Kamis (27/2).
Rendahnya Pengawasan dari Kementerian BUMN dan ESDM
Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Muhamad Saleh mengatakan bahwa kasus korupsi yang terjadi di Pertamina menandakan lemahnya pengawasan di internal Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM.
Ia menekankan penting dilakukan evaluasi internal secara menyeluruh agar kejadian serupa tak terulang.
“Mekanisme monitoring dan evaluasi internal ini perlu di evaluasi secara menyeluruh. Termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengawasan oleh komisaris,” ujar Saleh pada MPNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (27/2).
Masyarakat Bisa Menggugat Pertamina
Saleh mengatakan bahwa konsumen yang merasa dirugikan bisa menggugat Pertamina berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Misalnya, Undang-Undang No 8. Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1365 KUH Perdata.
“Di UU No. 8 Tahun 1999, Pertamina sebagai produsen BBM bisa digugat apabila menyediakan produk yang merugikan masyarakat,” ujar Saleh.
“Korban (masyarakat yang menggunakan Pertamax) bisa menuntut ganti rugi atas kerusakan kendaraan akibat BBM oplosan, sesuai Pasal 1365 KUHP tentang perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Masyarakat juga bisa melakukan gugatan class action atau gugatan bersama untuk menuntut kompensasi.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
