Berita
Warga di OKI Kepung Rumah Terduga Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SD
Ratusan warga OKI merusak rumah terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak 6 tahun. Polisi amankan lokasi dan proses hukum terus berjalan.
MPN Indonesia 30 Juli 2025 - Ratusan warga Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, mengamuk dan merusak rumah milik Rosi (20), terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SD berinisial R (6).
Aksi ini terjadi pada Minggu (27/7), setelah pelaku ditangkap polisi di kediamannya.
Warga melempari rumah pelaku dengan batu, mencopot atap, dan memaksa masuk.
Polisi turun tangan mengendalikan situasi agar tak terjadi kekerasan lanjutan.
“Setelah pelaku ditangkap, banyak masyarakat Pedamaran yang mendatangi kediaman pelaku, karena memang masyarakat tidak terima atas perbuatan pelaku terhadap korban,” ujar Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/7).
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah mengevakuasi keluarga pelaku dan mengamankan wilayah sekitar. Ia mengimbau warga tidak bertindak di luar hukum.
“Mohon disampaikan kepada masyarakat, kami dari Polres OKI akan hadir terutama atas kejadian-kejadian tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tegasnya.
Kronologi Penculikan dan Pembunuhan
Insiden tragis ini bermula pada Sabtu (26/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, korban R (6) bermain di halaman masjid bersama dua temannya seusai pulang sekolah.
Pelaku Rosi (20) menghampiri korban dengan mengiming-imingi makanan ringan.
Dua teman korban ketakutan dan melarikan diri, sementara korban mengikuti pelaku.
Korban kemudian dibawa ke hutan, dicekik, dan mulutnya disekap menggunakan tangan kiri pelaku.
Di lokasi itu pula, korban diperkosa sebanyak dua kali sebelum jasadnya dibuang ke kebun karet di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran.
Pada malam hari, jasad korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di kebun karet Lebak Segelung.
Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarga setelah tak kembali dari bermain di pasar pagi Pedamaran.
Proses Hukum Berjalan
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Situasi di sekitar rumah pelaku kini dinyatakan kondusif setelah adanya pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Pihak berwenang menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
