Connect with us

Berita

YPII: Negara Punya Tanggung Jawab Lindungi Anak dari Kekerasan

YPII menegaskan negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi anak dari kekerasan.

Adinda

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 24t134133.267
YPII: Negara Punya Tanggung Jawab Lindungi Anak dari Kekerasan | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 24 Mei 2025 - Yayasan Plan International Indonesia (YPII) menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dasar.

Hal ini disampaikan YPII dalam wawancara bersama MPN Indonesia pada Selasa (20/5).

“Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan,” kata YPII saat dihubungi MPN Indonesia melalui surel.

Ada Berbagai Payung Hukum soal Perlindungan Anak

Menurut lembaga yang memperjuangkan hak anak dan kesetaraan anak perempuan itu, Indonesia telah memiliki berbagai landasan hukum yang menjadi dasar perlindungan anak.

Di antaranya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1).

“Negara wajib memberikan prioritas perlindungan kepada korban dan memastikan hak-hak korban terpenuhi serta memastikan proses peradilan dilakukan secara adil dan memberikan efek jera,” kata YPII.

Ada Banyak Kekosongan Kebijakan

Kendati demikian, YPII menyoroti sejumlah kekosongan kebijakan yang perlu segera diatasi.

Di antaranya adalah lemahnya penegakan kebijakan di tingkat daerah, kurangnya pemahaman para pemangku kepentingan di sekolah dan komunitas, serta belum terintegrasinya sistem pelaporan dan layanan dukungan bagi korban kekerasan anak.

Selain itu, belum semua sekolah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kekerasan sebagaimana diamanatkan Permendikbud No. 46 Tahun 2023.

Kapasitas guru dalam mendeteksi dan menangani kekerasan pun masih bervariasi. Mekanisme pelaporan yang ramah anak, sensitif gender, serta menjunjung prinsip kepentingan terbaik anak juga belum tersedia secara merata.

Baca Juga:  Jadi Korban Bully, Anak Kelas 4 SD Dilarikan ke IGD usai Dipaksa Makan Roti Berduri

Saran YPII

Menanggapi kondisi ini, YPII merekomendasikan sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah daerah maupun nasional.

Di antaranya adalah pembentukan gugus tugas penanggulangan kekerasan di tingkat OPD pendidikan, pelatihan wajib bagi guru dan tenaga kependidikan, serta penguatan peran satuan tugas perlindungan anak di sekolah dan desa.

YPII juga mendorong pemerintah untuk terus melakukan kampanye publik, menyediakan akses layanan pemulihan bagi korban kekerasan, serta memastikan ketersediaan mekanisme pelaporan yang aman, inklusif, dan berpihak pada korban.

“Dukungan konseling anak di sekolah yang dikelola dengan mengedepankan prinsip perlindungan data,informasi,” pungkas YPII.

(AKM/NID/RAD)

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending