Connect with us

Entertainment

Fachri Albar Ditangkap Lagi karena Narkoba, Positif Tiga Zat Terlarang

Fachri Albar kembali ditangkap oleh aparat kepolisian terkait kasus narkotika, Rabu (23/4).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 04 25t132407.902
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat usai menangkap Fachri Albar karena kasus narkotika, Kamis (24/4) | Gambar: MPN Indonesia/Adi

MPN Indonesia 25 April 2025 - Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Rabu malam (23/4) di sebuah rumah kawasan Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat setelah ditemukan sejumlah barang bukti narkotika, termasuk sabu, ganja, kokain, dan obat penenang.

 “FA kami amankan pukul 21.00 WIB. Dari lokasi penangkapan, kami menyita sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4).

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, polisi menemukan berbagai jenis narkotika.

Rinciannya meliputi dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja seberat 0,94 gram, satu botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram, serta 27 butir pil Alprazolam 1 mg.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah alat bantu konsumsi seperti cangklong bekas pakai, korek modifikasi, sendok kecil, dan botol plastik yang telah dimodifikasi.

Polisi juga menyita dua kotak plastik, satu tas biru, satu botol bom plastik, serta satu unit ponsel yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Setelah diamankan, Fachri Albar menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif terhadap tiga zat terlarang, yaitu methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.

Dijerat Tiga Pasal

Berdasarkan barang bukti dan hasil tes, Fachri Albar dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.

Baca Juga:  Kejagung Kembali Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani

Selain itu, Fachri juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang memiliki ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

“Saudara FA saat ini sudah resmi kami tahan. Berkas perkara sedang kami lengkapi untuk segera diserahkan ke Kejaksaan,” ujar Twedi.

FA Konsumsi Narkotika karena Stress

Dalam pemeriksaan awal, Fachri mengakui bahwa ia menggunakan narkotika untuk menenangkan diri akibat tekanan psikologis dari pekerjaan dan kehidupan pribadi.

“Alasannya karena stres dan ingin menenangkan diri,” ungkap Twedi.

Penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri sumber narkotika yang dimiliki Fachri dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Aparat fokus pada pengungkapan jaringan pemasok dan potensi distribusi lebih luas dalam kasus narkotika ini.

Pernah Terjerat Kasus Serupa pada 2018

Fachri Albar bukan nama baru dalam daftar pelaku kasus narkotika. Pada 2018, ia pernah menjalani proses hukum karena penyalahgunaan narkotika dan sempat direhabilitasi.

Meskipun pernah menyatakan penyesalan dan komitmen untuk berubah, penangkapan kali ini kembali menempatkannya dalam sorotan publik terkait penyalahgunaan narkotika.

Kepolisian menyatakan bahwa aspek kesehatan mental akan menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini.

Pemeriksaan psikologis akan dilakukan, dan jika diperlukan, rekomendasi rehabilitasi medis serta psikologis akan diberikan.

“Kami tidak hanya melihat sisi pidananya saja, tapi juga aspek pemulihan kesehatan,” tegas Twedi.

(ADI/NID/RAD)

Trending