Entertainment
Langgar Hak Cipta, Ayu Ting Ting Disomasi Pencipta Lagu Asal Maluku
Ayu Ting Ting resmi disomasi oleh musisi dan pencipta lagu asal Maluku, Usman Hitu, karena diduga menggunakan lima lagu ciptaannya secara komersial tanpa izin.
MPN Indonesia 16 Juli 2025 - Ayu Ting Ting, penyanyi dangdut asal Depok, Jawa Barat, resmi disomasi oleh musisi dan pencipta lagu asal Maluku, Usman Hitu, karena diduga menggunakan lima lagu ciptaannya secara komersial di tempat karaoke milik Ayu tanpa izin.
Somasi tersebut diumumkan dalam konferensi pers oleh tim kuasa hukum Usman Hitu yang menilai adanya pelanggaran hak cipta di tempat karaoke yang berlokasi di kawasan Margonda, Depok.
Tim hukum menyatakan telah melakukan investigasi langsung ke lokasi karaoke dan menemukan lima lagu milik Usman telah dimasukkan ke dalam sistem audio karaoke internal.
“Untuk memastikan itu, Usman Hitu langsung datang ke sana ke kafe Ayu Ting Ting yang berada di Depok. Dan beserta rekanan kami, kita melihat bahwa memang benar ada lima lagu yang terdapat di dalam audio untuk karaoke,” ujar salah satu kuasa hukum, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (16/7).
Adapun kelima lagu yang dipersoalkan adalah:
- Oleh-Oleh
- Ampe Jua
- Pandang Pertama
- Onde-Onde
- Beta Sengsangka
Kuasa hukum menegaskan bahwa lagu-lagu tersebut bukan diputar melalui platform umum seperti YouTube, melainkan sudah terintegrasi dalam sistem audio yang telah diprogram untuk kepentingan komersial.
Dan hingga saat ini, pihak Usman Hitu mengatakan belum menerima royalti atas penggunaan lagunya, baik dari pihak karaoke milik Ayu Ting Ting maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Langkah Hukum Lanjutan
Pihak Usman Hitu telah mengirimkan somasi resmi dengan tenggat waktu 3 x 24 jam yang berakhir pada hari Selasa untuk ditanggapi.
Somasi ini disebut bukan sekadar teguran biasa, melainkan langkah awal dari proses hukum jika tidak direspons sesuai ketentuan.
“Klien kami sampai saat ini mengaku belum menerima royalti apa pun, baik dari Ayu Ting Ting Karaoke maupun LMK. Oleh karena itu kami memberikan somasi ataupun teguran secara tertulis kepada mereka untuk melaksanakan kewajiban,” jelas perwakilan kuasa hukum.
Tindakan pemutaran lagu tanpa izin untuk tujuan komersial dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
Kuasa hukum mengutip Pasal 113 yang mengatur ancaman sanksi pidana hingga denda miliaran rupiah untuk pelanggaran semacam ini.
“Bisa saja satu lagu satu miliar, kan begitu? Lima lagu lima miliar!” ucap salah satu anggota tim kuasa hukum, menyoroti nominal kerugian yang mungkin didapat kliennya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

