Connect with us

Entertainment

Nikita Mirzani Ngamuk karena Dikawal Ketat oleh Petugas Kejari: Koruptor Aja Gak Diginiin

Nikita Mirzani meluapkan kemarahannya setelah mengikuti sidang dugaan pemerasan dokter Reza Gladys, Selasa (24/6).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 25t115531.189
Nikita Mirzani Ngamuk karena Dijaga Terlalu Ketat: Koruptor Aja Gak Diginiin | Gambar: TikTok/@diaryjurnalis

MPN Indonesia 25 Juni 2025 - Nikita Mirzani meluapkan kemarahannya setelah mengikuti sidang dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/6).

Nikita merasa pengamanan yang diterapkan terhadapnya terlalu ketat dan tidak proporsional. Ia mempertanyakan perlakuan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel yang menurutnya berlebihan.

“Bisa nggak tidak didorong? Nggak bakal kabur gue, santai aja, tangan udah diborgol, santai aja loh, nggak usah takut gue mau ngomong apa,” kata Nikita dengan nada tinggi, dilihat MPN Indonesia dari TikTok @diaryjurnalis.

Nikita Mirzani: Gue Bukan Pembunuh

Nikita menilai bahwa pengamanan terhadap dirinya tidak adil jika dibandingkan dengan pelaku kejahatan berat seperti koruptor.

“Koruptor aja nggak diginiin, gue bukan pembunuh,” kata Nikita.

Tak Berhenti di situ, Nikita Mirzani pun kembali menyuarakan kekesalannya atas pengamanan yang dianggap berlebihan.

Ia menilai dirinya memiliki hak untuk berbicara pada wartawan setelah menjalani sidang.

“Saya mau ngomong, semua orang boleh ngomong bapak Hasto aja dibolehkan ngomong sama wartawan. Kalian kalau nggak ada apa-apa nggak usah takut, santai,” ujarnya.

Dakwaan Terhadap Nikita Mirzani

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dan pengancaman dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.

“Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas JPU di ruang sidang.

Baca Juga:  Belasan Tahun Menikah Belum Dikaruniai Anak, Ganindra Bimo: Tujuan Gua Nikah adalah Dapatin "Rumah"

Pada dakwaan kedua, Nikita dan Ismail diduga melakukan tindak pidana pengancaman untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau untuk orang lain secara melawan hukum.

JPU menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa termasuk tindak pidana dengan ancaman, baik secara lisan maupun tulisan.

“Melakukan tindak pidana yang mereka yang melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman baik itu lisan maupun tulisan,” ujar JPU.

Kasus kriminal yang menjerat Nikita Mirzani ini berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys.

Dalam prosesnya, Nikita diduga mengancam dan melakukan pemerasan terhadap korban.

(ELG/NID/RAD)

Trending