Connect with us

Entertainment

Nikita Mirzani Terancam Penjara 6 Tahun

Nikita Mirzani menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun terkait kasus dugaan pemerasan dan TPPU.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 25t142717.550
Nikita Mirzani usai menghadiri sidang, Selasa (24/6) | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 25 Juni 2025 - Nikita Mirzani menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/6).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dua dakwaan terhadap Nikita Mirzani.

Dakwaan Pertama

JPU mengungkapkan bahwa dakwaan pertama yang dikenakan kepada Nikita Mirzani adalah dugaan pemerasan dan pengancaman secara elektronik.

Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, Nikita terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Dakwaan terdakwa Nikita Mirzani bersama terdakwa Ismail Marzuki melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghilangkan atau memalsukan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” kata JPU di ruang sidang.

Dakwaan Kedua

Selain dakwaan pertama, Nikita Mirzani juga didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menjelaskan bahwa Nikita Mirzani bersama Ismail Marzuki diduga mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys.

“Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil kejahatan,” ujar Jaksa.

Baca Juga:  Kronologi Pembunuhan Anak Politikus PKS di Rumah Mewah Cilegon, 8 Saksi Diperiksa

Jaksa juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki menyebabkan kerugian finansial bagi saksi Reza Gladys.

“Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki mengakibatkan saksi Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar,” tegasnya.

Duduk Perkara

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki atau Mail Syahputra telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Keduanya dijadikan tersangka atas laporan Reza Gladys terkait dengan dugaan pemerasan dan pencucian uang.

Menurut laporan yang disampaikan Reza Gladys, Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik dan produk milik Reza melalui siaran langsung di platform TikTok.

(RIF/NID/RAD)

Trending