Selebriti
Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara
Anrez Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPKS. Korban sertakan bukti chat, visum, dan surat pernyataan bermaterai.
MPN Indonesia 2 Januari 2026 - Anrez Adelio resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Friceilda Prillea alias Icel atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada Senin (29/12).
Laporan ini tercatat dengan nomor registrasi LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dugaan kasus kriminal tersebut dipicu oleh tuduhan bahwa Anrez tidak bertanggung jawab atas kehamilan Icel yang kini memasuki usia delapan bulan.
Kuasa hukum Icel, Santo Nababan, menyatakan bahwa langkah hukum diambil setelah tidak adanya iktikad baik dari Anrez Adelio untuk bertanggung jawab.
“Karena tidak ada iktikad baik, justru karena tidak ada komunikasi dari AA itu sendiri, tidak respons, sehingga kita mengambil upaya hukum pidananya. Jadi mungkin nanti akan berjenjang juga dengan upaya hukum perdatanya. Nah, ini kan masih berproses semua,” kata Santo dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/12).
Laporan terhadap Anrez disertai sejumlah alat bukti, termasuk bukti chat, surat pernyataan bermaterai, hasil USG, dan visum dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Santo juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong penerapan pasal dengan ancaman maksimal berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang dapat menjerat pelaku dengan hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
“Kita sih berharap yang diterapkan itu pasal untuk ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Kronologi dan Bukti Laporan
Icel dan Anrez diketahui berkenalan melalui media sosial sebelum menjalin hubungan asmara.
Sekitar 21 hari setelah 24 Juni, Anrez sempat membuat surat pernyataan tertulis bermaterai yang berisi janji akan menikahi Icel.
Namun, janji tersebut tidak direalisasikan. Setelah pengakuan kehamilan disampaikan, pihak Icel menyebut Anrez memutus komunikasi dan menghilang.
Tim kuasa hukum Icel menyampaikan bahwa alat bukti yang diajukan kepada penyidik mencakup bukti chat pribadi antara Anrez dan Icel, surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Anrez, hasil pemeriksaan USG kehamilan, serta hasil visum dari RS Polri Kramat Jati.
Menurut Santo Nababan, unsur bujuk rayu dan janji manis menjadi dasar laporan ini karena dinilai telah memperdaya Icel.
“Tentu pasti ada bujuk rayu, ada tipu daya. Tidak ada perempuan yang mau dengan keinginannya sendiri sehingga dia sampai hamil,” ujarnya.
Langkah Hukum dan Proses Penyidikan
Langkah pelaporan ini diambil setelah upaya penyelesaian kekeluargaan dinyatakan gagal.
Proses hukum yang berjalan saat ini berada di tingkat penyidikan di kepolisian. Meski demikian, tim hukum Icel membuka peluang jika Anrez menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan perkara secara hukum.
“Kami berharap ada iktikad baik dari AA ini sendiri supaya segera menyelesaikan masalah ini agar tidak berlarut-larut,” kata Santo.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa pelaporan ini dilakukan tidak hanya untuk membela hak kliennya, tetapi juga untuk memberikan efek edukasi dalam ranah hukum dan kriminal.
“Ini harus kita buat menjadi pembelajaran supaya laki-laki bertanggung jawab kepada semua apa yang dia lakukan. Supaya perempuan-perempuan juga memperoleh hak-haknya,” ujarnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
