Connect with us

Entertainment

Audrey Davis Akui Mantan Pacar Tak Minta Maaf terkait Kasus Penyebaran Video Syur

Audrey Davis mengungkap bahwa mantan pacarnya, AP, belum meminta maaf terkait penyebaran video syur yang menyeret namanya. Simak kronologi kasusnya.

Pexels photo

Published

on

Audrey Davis Akui Mantan Pacar Tak Minta Maaf terkait Kasus Penyebaran Video Syur
Audrey Davis Akui Mantan Pacar Tak Minta Maaf terkait Kasus Penyebaran Video Syur. Gambar: KapanLagi.com/Budy Santoso

MPN Indonesia 9 Januari 2025 - Audrey Davis mengungkapkan bahwa mantan pacarnya, AP, belum memberikan permintaan maaf terkait kasus penyebaran video syur yang menyeret namanya.

Hal ini disampaikan Audrey setelah memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/1).

Kronologi Kasus Penyebaran Video Syur

Dalam persidangan, Audrey menyatakan bahwa dirinya tidak berkomunikasi dengan para terdakwa, termasuk AP, yang merupakan tersangka utama kasus tersebut.

AP diduga merekam video syur secara diam-diam tanpa sepengetahuan Audrey, lalu menyebarkannya setelah hubungan mereka berakhir.

Penyebab penyebaran video tersebut diduga berasal dari rasa sakit hati AP setelah putus cinta.

Saat ditanya mengenai permintaan maaf dari AP, Audrey menyatakan tidak ada permintaan maaf.

“Tidak ada (permintaan maaf),” jawab Audrey singkat.

Audrey hadir dalam persidangan tersebut bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, serta ayahnya, David Bayu, untuk memberikan kesaksian rinci terkait awal mula kasus ini.

Proses Hukum terhadap Para Tersangka

Selain AP, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya, yakni MRS (22) asal Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35) asal Padang, Sumatra Barat, yang diduga turut menyebarkan video syur tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka ini memiliki motif ekonomi dalam aksinya.

Penyelidikan terhadap MRS dan JE dilakukan oleh tim siber Polda Metro Jaya melalui pelacakan digital.

Ketiganya kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Pornografi.

AP sendiri tidak hanya terlibat dalam penyebaran tetapi juga diduga menjadi salah satu pemeran dalam video tersebut.

Baca Juga:  Nagita Slavina Jadi Donatur Tetap Panti Asuhan di Bali

Selain itu, AP sempat mengancam Audrey agar bersedia melanjutkan hubungan mereka, namun ancaman tersebut tidak berhasil.

Kesaksian Audrey dalam Persidangan

Sidang tertutup yang berlangsung pada Selasa (7/1) menjadi kesempatan bagi Audrey untuk menyampaikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menyebut bahwa Audrey telah menjelaskan kronologi peristiwa tersebut secara rinci.

“Sudah dijelaskan oleh Audrey kejadian dari awal sampai akhir, termasuk menjawab semua pertanyaan dari pihak jaksa dan hakim,” ujar Sandy.

Didampingi oleh ayahnya, David Bayu, Audrey memberikan kesaksian secara mandiri sesuai prosedur persidangan tertutup.

Trending