Selebriti
Berkas Lengkap, Nikita Mirzani Ditahan 20 Hari di Rutan Pondok Bambu
Kejari Jaksel tahan Nikita Mirzani dan asistennya selama 20 hari terkait kasus pemerasan dan pengancaman, berkas perkara dinyatakan lengkap.
MPN Indonesia 5 Juni 2025 - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menahan Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap dua dilakukan oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada Kamis (5/6).
Nikita, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman, ditahan bersama asistennya, Ismail alias Mail Syahputra.
Namun, keduanya ditempatkan di lokasi berbeda, Nikita di Rutan Pondok Bambu, sementara Ismail ditahan di Rutan Cipinang.
“Adapun setelah diserahkan perkara dan barang buktinya, Saudari NM dan Saudara IM selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk Saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Saudara IM 20 hari ke depan ke Rutan Cipinang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaksel, Haryoko kepada wartawan di kantornya, Kamis (5/6).
Berkas Perkara Dinilai Lengkap, Proses Pelimpahan Dilakukan
Penahanan ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara Nikita dan Ismail lengkap (P21).
“Pada siang hari ini saya akan menyampaikan informasi terkait penanganan perkara atas nama Saudari NM dan Saudara IM. Setelah kita melakukan penelitian berkas perkara, jaksa peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama tersebut telah lengkap, sehingga pada hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait perkara dimaksud,” jelas Haryoko.
Sebelumnya, Nikita yang sempat ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dipindahkan untuk proses pelimpahan tahap dua ke Kejari Jaksel.
Saat tiba, Nikita mengenakan kemeja cokelat dan tampak tidak diborgol.
Ketika ditanya soal pesannya kepada korban, Nikita hanya menjawab singkat, “Nanti aja, nanti kita ketemu di persidangan,” sambil tersenyum.
Penahanan Terpisah, Persiapan Proses Sidang
Meski tersangka dalam perkara yang sama, Nikita dan asistennya ditempatkan di dua rumah tahanan berbeda sesuai kebijakan kejaksaan.
Ismail, yang merupakan asisten pribadi Nikita, kini menjalani penahanan di Rutan Cipinang.
Penahanan selama 20 hari ini adalah bagian dari proses hukum sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan. Dengan berkas sudah lengkap, kejaksaan tengah menyiapkan tahap penuntutan.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

