Connect with us

Selebriti

Dapat Remisi Natal, Hukuman Harvey Moeis Berkurang

Terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, menerima remisi khusus Hari Raya Natal berupa pengurangan masa hukuman penjara.

Logompn

Published

on

Harvey moeis dan sandra dewi
Harvey Moeis dan Sandra Dewi | Gambar: Instagram/@sandradewi88

MPN Indonesia 26 Desember 2025 - Suami Sandra Dewi sekaligus terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, menerima remisi khusus Hari Raya Natal berupa pengurangan masa hukuman penjara.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pas, Rika Aprianti, yang menyatakan bahwa vonis penjaranya dikurangi sebulan.

“Iya satu bulan,” ujarnya dikutip MPN Indonesia dari Republika, Jumat (26/12).

Remisi ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) kepada narapidana yang dinilai memenuhi syarat, termasuk berperilaku baik selama masa pembinaan.

Rika menyebut bahwa Harvey Moeis telah memenuhi syarat untuk menerima remisi tersebut.

“Iya sudah memenuhi syarat,” katanya.

Vonis terhadap Harvey Moeis

Diketahui, Harvey Moeis saat ini tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara usai Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis dan menolak kasasi yang sempat diajukan Harvey.

“Amar putusan, tolak,” bunyi putusan dalam laman resmi MA.

Vonis kasasi MA memperkuat hukuman terhadap Harvey yang dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Putusan tersebut menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memperberat hukuman dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pada tingkat pertama, Harvey dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun.

Kasus Korupsi Harvey Moeis

Harvey Moeis merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Baca Juga:  Sempat Ajukan Gugatan Penyitaan Aset, Kini Sandra Dewi Lebih Pilih Tunduk pada Putusan Hakim

Tindakannya menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Ia juga terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, ia dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, Harvey tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sejak 21 Juli 2025.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending