Connect with us

Selebriti

Nikita Mirzani Berpeluang Dapat Remisi HUT RI karena Berkelakuan Baik

Nikita Mirzani berpeluang memperoleh remisi HUT RI ke-81. Kuasa hukum mengungkap syarat remisi, perilaku di rutan, dan status PK terbarunya.

Logompn

Published

on

Nikita Mirzani Kemungkinan Dapat Remisi HUT RI, karena Berprilaku Baik
Nikita Mirzani Kemungkinan Dapat Remisi HUT RI, karena Berprilaku Baik. Gambar: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

MPN Indonesia 20 Agustus 2026 - Nikita Mirzani berpeluang memperoleh remisi dalam rangka HUT RI ke-81.

Ia perlu memenuhi syarat sebagai narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Andi Syarifuddin, pada Agustus 2026 saat menjelaskan syarat pemberian pengurangan masa hukuman.

“Bahwa syarat utamanya narapidana ini harus berkelakuan baik ya seperti itu,” kata Andi kepada awak media beberapa waktu lalu.

Perilaku Nikita Mirzani Selama di Rutan Disebut Menjadi Pertimbangan

Andi mengungkapkan, kondisi kliennya selama berada di Rutan Pondok Bambu dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan.

“Nah, kalau itu tentu kita sudah pernah mendengar ya klarifikasi dari pihak rutan dan juga dari Kanwil Kemenkumham,” ujar Andi.

Ia juga menyinggung penggeledahan kamar kliennya yang pernah dilakukan petugas, tetapi tidak menemukan apa pun.

“Maka tentu di sini bahwa Niki juga tetap dianggap berperilaku baik dan bahkan berpartisipasi di dalam rutan yang ada, dijadikan duta komunikasi dan lain-lain sebagainya,” tambahnya.

Status Hukuman yang Sedang Dijalani

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp1 miliar, dan subsider tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.

Putusan itu kemudian diperkuat setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan.

Ditjenpas Tanggapi Isu Pembebasan Agustus 2026

Pembahasan mengenai peluang perolehan remisi juga mencuat setelah beredar kabar, bahwa terpidana tersebut akan bebas pada Agustus 2026.

Baca Juga:  Fokus Jalani Pengobatan di Penang, Vidi Aldiano Batasi Update Kesehatan Sementara

Isu itu dikaitkan dengan proses peninjauan kembali (PK) yang masih berlangsung.

“Sampai saat ini konfirmasi kami terakhir di Rutan Pondok Bambu juga belum ada informasi seperti itu,” kata Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada awak media pada Senin (3/8).

Rika menjelaskan keputusan mengenai pembebasan bukan merupakan kewenangan Ditjenpas.

Namun, pihaknya akan melaksanakan putusan apabila proses PK menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum.

Jaksa Minta Permohonan PK Ditolak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak seluruh permohonan peninjauan kembali yang diajukan.

Sidang PK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7).

Permohonan itu diajukan setelah Mahkamah Agung tolak kasasi sehingga hukuman enam tahun penjara tetap berlaku.

Jaksa Inda Putri Manurung menilai alasan yang disampaikan dalam memori PK tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Satu, menolak permohonan peninjauan kembali. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara atas nama terpidana Nikita Mirzani,” jelas Inda melalui keterangan resmi.

Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani

Perkara bermula ketika Reza Gladys laporkan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Pada perkara tersebut, berdasarkan fakta yang dipaparkan di persidangan, bahwa Reza Gladys menghubungi asisten Nikita pada 13 November 2024, bertujuan silaturahmi.

Ia mengaku menerima ancaman, persoalan akan diungkap ke media sosial apabila pertemuan tidak menghasilkan uang dan menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar.

Setelah itu, ia melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, status hukum Nikita Mirzani belum berubah.

Proses peninjauan kembali masih menjadi perkembangan terakhir yang berkaitan dengan perkara tersebut.

(ELG/NID/RAD)

Trending