Connect with us

Selebriti

Dituding Gelapkan Uang Rp23 Miliar, Suami Tasya Farasya Bikin Kasus Hukum Sang Ayah Terbongkar

Ahmad Assegaf, suami Tasya Farasya, dituding gelapkan Rp23 miliar. Kasus ini ikut menyeret perhatian publik pada ayahnya, Hasan Ahmad, yang sebelumnya bebas dari kasus hukum.

Logompn

Published

on

Dituding gelapkan uang rp23 miliar, suami tasya farasya bikin kasus hukum sang ayah terbongkar
Momen Kebersamaan Tasya Farasya dan Suami. Gambar : Instagram/@tasyafarasya

MPN Indonesia 17 September 2025 - Ahmad Assegaf, suami dari beauty influencer Tasya Farasya, dituding terlibat dalam penggelapan dana sebesar Rp23 miliar.

Tuduhan tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan yang menyebutkan adanya konflik rumah tangga pasangan ini.

Percakapan itu telah menyebar luas di media sosial sejak awal 2024.

Kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Ahmad Assegaf membuat perhatian publik juga tertuju pada keluarganya.

Sorotan terhadap Hasan Ahmad

Ayah Ahmad Assegaf, Hasan Ahmad bin Ahmad, kembali menjadi sorotan karena sebelumnya pernah tersandung kasus hukum pada 2024.

Ia diduga terlibat pemalsuan surat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hasan Ahmad dengan pidana penjara 2 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Majelis Hakim pada 1 November 2024 memutuskan Hasan Ahmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif.

Putusan Bebas Hasan Ahmad

Putusan pengadilan menyatakan Hasan Ahmad tidak bersalah atas dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 317 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Hasan Ahmad bin Ahmad tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif,” tertulis dalam hasil putusan yang dirilis di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI pada 5 Juni 2025.

Majelis Hakim juga memerintahkan pembebasan Hasan Ahmad dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Baca Juga:  Akui Menyesal, Ardhito Pramono Berharap Bisa Rujuk dengan Jeanneta Sanfadelia

“Membebaskan terdakwa Hasan Ahmad bin Ahmad oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut (vrijspraak). Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” lanjut isi putusan tersebut.

Upaya Hukum Lanjutan

Jaksa Penuntut Umum sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga putusan bebas Hasan Ahmad berkekuatan hukum tetap.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut,” bunyi putusan kasasi Mahkamah Agung.

(ELG/NID/RAD)

Trending