Connect with us

Selebriti

Drama Panjang Berakhir, Lisa Mariana Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik RK

Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil usai hasil uji DNA menunjukkan tidak ada kecocokan.

Logompn

Published

on

Drama panjang berakhir, lisa mariana jadi tersangka pencemaran nama baik rk
Selebgram Lisa Mariana. Gambar : Instagram/@lisamarianaaa

MPN Indonesia 20 Oktober 2025 - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Penetapan status tersangka dilakukan pekan lalu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Pemeriksaan terhadap Lisa dijadwalkan berlangsung pada Senin (20/10), pukul 11.00 WIB, di Bareskrim Polri.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa surat pemanggilan sebagai tersangka telah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan pada Jumat malam (17/10).

“Besok LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kombes Rizki kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/10).

Awal Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil

Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika Lisa Mariana mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, Lisa mengklaim tengah mengandung anak dari mantan Gubernur Jawa Barat itu.

Merasa dirugikan, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Lisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik.

Untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, penyidik melakukan uji DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak perempuan Lisa yang berinisial CA.

Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Polisi Sumy Hastry Purwanti, menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut.

“Separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil,” jelas Sumy.

Baca Juga:  Raffi Ahmad dan Manajemen RANS Respons Santai saat Ditanya soal Isu Pencucian Uang

Mediasi Gagal, Kasus Berlanjut ke Jalur Hukum

Direktorat Siber Bareskrim Polri sempat memfasilitasi upaya mediasi antara kedua pihak pada Selasa (23/9), namun pertemuan itu berakhir tanpa kesepakatan.

Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, menyebut proses mediasi mengalami kebuntuan.

“Yang jelas untuk mediasi deadlock,” katanya.

John menegaskan bahwa pihaknya kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menuturkan bahwa kliennya sejak awal menolak penyelesaian damai.

“Pak Ridwan Kamil menolak secara tegas mediasi dan lebih memilih melanjutkan proses ini sampai tuntas demi kepastian hukum,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta Selatan.

Muslim menambahkan bahwa tuduhan yang dilayangkan Lisa Mariana berdampak besar terhadap kehidupan pribadi dan rumah tangga Ridwan Kamil.

“Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan,” imbuhnya.

Ridwan Kamil Gugat Balik, Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar

Selain laporan pidana, Ridwan Kamil juga melayangkan gugatan perdata terhadap Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan tersebut mencakup klaim pencemaran nama baik serta tuntutan ganti rugi sebesar Rp105 miliar.

Dalam klarifikasinya melalui media sosial, Ridwan Kamil menyebut tuduhan Lisa sebagai fitnah bermotif ekonomi.

Sebelumnya, Lisa Mariana juga mengajukan gugatan ke pengadilan, menuntut pengakuan atas status anak dan ganti rugi senilai belasan miliar rupiah.

Namun, hasil uji DNA yang dipublikasikan oleh Pusdokkes Polri menjadi faktor utama dalam penetapan status hukum Lisa Mariana sebagai tersangka.

(ELG/NID/RAD)

Trending