Connect with us

Selebriti

Gagal Banding, Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Logompn

Published

on

Vonis vadel badjideh diperberat jadi 12 tahun penjara
Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara | Gambar: Instagram/@vadelbadjideh

MPN Indonesia 7 November 2025 - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh setelah permohonan banding yang diajukan tidak membuahkan hasil.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Rabu (5/11), majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider kurungan 6 bulan apabila denda tidak dibayar.

Majelis hakim menyatakan bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat serta serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, disertai tindakan aborsi yang dilakukan dengan persetujuan korban.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” bunyi amar putusan seperti yang dikutip MPN Indonesia dari detikcom pada Jumat (6/11).

Pertimbangan Hakim

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anaknya, Laura Meizani atau Lolly.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 dan terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Vadel disangkakan melanggar dua undang-undang, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputus pada 1 Oktober 2025, Vadel dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding dan meminta hukuman diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Siregar, menyebut putusan tersebut diambil dengan pertimbangan matang. Majelis hakim juga menilai perbuatan Vadel sangat serius dan berdampak bagi korban.

Baca Juga:  Dua Anggota TNI Divonis Penjara Seumur Hidup atas Penembakan Bos Rental Ilyas Abdurrahman

“Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa putusan pengadilan tingkat pertama belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan dan efek jera. Oleh karena itu, hukuman diperberat untuk menegaskan komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” katanya.

(ELG/NID/RAD)

Trending