Selebriti
Gagal Banding, Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
MPN Indonesia 7 November 2025 - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh setelah permohonan banding yang diajukan tidak membuahkan hasil.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Rabu (5/11), majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider kurungan 6 bulan apabila denda tidak dibayar.
Majelis hakim menyatakan bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat serta serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur, disertai tindakan aborsi yang dilakukan dengan persetujuan korban.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” bunyi amar putusan seperti yang dikutip MPN Indonesia dari detikcom pada Jumat (6/11).
Pertimbangan Hakim
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anaknya, Laura Meizani atau Lolly.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024 dan terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel disangkakan melanggar dua undang-undang, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputus pada 1 Oktober 2025, Vadel dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding dan meminta hukuman diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Siregar, menyebut putusan tersebut diambil dengan pertimbangan matang. Majelis hakim juga menilai perbuatan Vadel sangat serius dan berdampak bagi korban.
“Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa putusan pengadilan tingkat pertama belum sepenuhnya memberikan rasa keadilan dan efek jera. Oleh karena itu, hukuman diperberat untuk menegaskan komitmen negara dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual,” katanya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
