Connect with us

Selebriti

Gugatan PMH Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Ditolak Seluruhnya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.

Logompn

Published

on

Gugatan PMH Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Ditolak MH Seluruhnya
Gugatan PMH Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Ditolak Seluruhnya. Gambar: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

MPN Indonesia 5 Juni 2026 - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.

Putusan tersebut diumumkan melalui e-court pada Rabu (3/6) dan mengakhiri upaya Nikita Mirzani untuk menuntut kerugian senilai Rp244 miliar.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menyatakan bahwa gugatan tersebut ditolak seluruhnya.

“Gugatan Nikita Mirzani itu ditolak secara keseluruhan,” ujar kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, kepada wartawan, Rabu (3/6).

Kuasa Hukum Reza Gladys Nilai Gugatan Nikita Lemah

Julianus mengungkapkan keyakinannya sejak awal bahwa materi gugatan Nikita Mirzani lemah dan ambigu.

Ia menilai sebagian dalil tidak lazim dan sulit dibuktikan, seperti klaim bahwa Nikita Mirzani membeli dan me-review produk yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.

“Contohnya adalah ketika dalil gugatannya menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu,” ujarnya.

“Kemudian mengatakan bahwa Nikita Mirzani me-review tapi tidak pernah membuktikan pernah me-review sebelum Reza Gladys melaporkan,” sambung dia.

Ia pun menilai materi gugatan yang diajukan Nikita Mirzani tidak sepenuhnya dibuat oleh advokat yang mendampingi Nikita.

Menurutnya, dalil dalam materi gugatan Nikita tidak lazim dan ambigu untuk dibuat oleh penasihat hukum profesional.

“Kami tidak percaya gugatan itu dibuat oleh teman-teman rekan sejawat kami dari pihak Nikita Mirzani. Kami lebih yakin bahwa gugatan perbuatan melawan hukum itu dibuat dan disusun oleh Nikita Mirzani sendiri. Dugaan kami seperti itu,” jelasnya.

Nilai Gugatan

Gugatan senilai Rp244 miliar yang diajukan Nikita Mirzani terdiri dari kerugian materiil Rp4 miliar, immaterial Rp200 miliar, dan kerugian akibat kelalaian Rp40 miliar.

Baca Juga:  Tolak Bayar Rp10 Ribu, Jukir Liar di Makassar Aniaya Pedagang Sayur

Klaim ini terkait dugaan perjanjian endorse senilai Rp4 miliar yang diklaim Nikita Mirzani tidak terpenuhi.

Menurut Reza Gladys, nilai tersebut bukan bagian dari perjanjian, tetapi tindakan pemerasan yang akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

(ELG/NID/RAD)

Trending