Selebriti
Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Sidang Lanjut ke Tahap Pemeriksaan Saksi
Majelis hakim tolak eksepsi Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU. Sidang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi pada 24 Juli 2025.
MPN Indonesia 17 Juli 2025 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penolakan ini disampaikan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Kamis (17/7).
Sebelumnya, Nikita melalui penasihat hukumnya telah mengajukan 11 poin keberatan terhadap dakwaan jaksa. Namun, seluruhnya dinyatakan tidak dapat diterima.
“Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani,” tegas hakim ketua dalam persidangan.
Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan saksi yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Juli 2025.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara (362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL) atas nama Nikita Mirzani,” lanjut hakim.
JPU Anggap Eksepsi Tak Berdasar Hukum
Penolakan terhadap eksepsi tidak hanya datang dari majelis hakim, tetapi juga telah disampaikan sebelumnya oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibuat sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHP. Sehingga surat dakwaan tersebut bisa dijadikan dasar dalam perkara terdakwa,” jelas jaksa dalam sidang.
Jaksa juga menilai keberatan dari penasihat hukum tidak memenuhi syarat dalam sistem peradilan pidana.
“Menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima demi hukum. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini agar tetap dilanjutkan,” imbuh jaksa.
Perkara Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan pencucian uang terhadap seorang bernama Reza Gladys.
Sidang selanjutnya akan masuk pada tahap pemeriksaan saksi, sebagai kelanjutan dari proses hukum yang berjalan.
Biaya perkara ditangguhkan hingga tahap penuntutan selesai, sesuai ketetapan hakim.
“Menangguhkan biaya perkara sampai penuntutan selesai,” ucap hakim ketua dalam sidang.
Perkara ini tercatat dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL di sistem administrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

