Connect with us

Selebriti

Hakim Ungkap Ini yang Membuat Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara

PN Jaksel menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi anak Nikita Mirzani.

Logompn

Published

on

Hakim ungkap ini yang membuat vadel badjideh divonis 9 tahun penjara
Hakim Ungkap Ini yang Membuat Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara. Gambar : Instagram/@vadelbadjideh

MPN Indonesia 2 Oktober 2025 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak dari Nikita Mirzani.

Putusan ini dibacakan pada Rabu (1/10) dan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Hakim menilai perbuatan Vadel bertentangan dengan norma agama dan kepatutan, serta menutupi kesalahan awal dengan melakukan kesalahan lain, yakni aborsi.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kepatutan yang hidup dan tumbuh di dalam masyarakat,” ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10).

Ia menambahkan, “Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain. Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi.”

Selain itu, hakim menyebut Vadel memanfaatkan hubungan yang tidak harmonis antara korban dan ibunya untuk kepentingan pribadi.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Isi Putusan

Dalam sidang, Majelis Hakim menyatakan Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dua dakwaan, yaitu tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan kebohongan untuk melakukan persetubuhan terhadap anak korban, serta tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut.

Hakim juga menyoroti sikap Vadel yang tidak menunjukkan itikad baik untuk berdamai dengan korban dan keluarganya.

“Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban,” ungkap hakim.

Selain itu, hakim menilai Vadel sengaja memanfaatkan konflik antara korban dan ibunya.

Baca Juga:  Geger! Mahasiswa UI Diam-diam Rekam Penghuni Asrama yang Sedang Mandi

“Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban,” lanjut hakim.

Faktor yang Meringankan dan Vonis Akhir

Satu-satunya faktor yang meringankan adalah status Vadel yang belum pernah dihukum sebelumnya.

“Keadaan yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum,” ucap hakim.

Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis:

  • Hukuman penjara 9 tahun
  • Denda Rp1 miliar, subsider pidana kurungan 3 bulan jika tidak dibayar
  • Vadel tetap berada dalam tahanan
  • Masa penahanan dikurangkan dari pidana
  • Barang bukti iPhone 14 milik terdakwa dirampas dan dimusnahkan
  • iPhone 13 milik korban dikembalikan

Dasar Hukum dan Proses Hukum Selanjutnya

Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Pasal 348 KUHP.

Laporan awal terhadap Vadel dibuat oleh Nikita Mirzani pada September 2024 dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan akan mengajukan banding.

Sidang pembacaan putusan juga diwarnai momen emosional ketika ibunda Vadel, Titin, pingsan dan harus dibopong keluar ruang sidang oleh anak-anaknya.

(ELG/NID/RAD)

Trending