Connect with us

Selebriti

Ibu Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Menangis Minta Anak Dibebaskan: Maafkan Anak Saya, Pak

Orangtua dari salah satu terdakwa kasus penjarahan rumah Uya Kuya menangis dan memohon kepada anggota DPR RI tersebut agar anaknya dibebaskan.

Logompn

Published

on

Ibu pelaku penjarahan rumah uya kuya menangis minta anak dibebaskan
Ibu Pelaku Penjarahan Rumah Uya Kuya Menangis Minta Anak Dibebaskan | Gambar: YouTube/Hype

MPN Indonesia 4 Desember 2025 - Orangtua dari salah satu terdakwa kasus penjarahan rumah Uya Kuya menangis dan memohon kepada anggota DPR RI tersebut agar anaknya dibebaskan.

Permintaan itu disampaikan langsung kepada Uya seusai sidang kasus dugaan pencurian dan penjarahan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (3/12).

“Udah tiga bulan, Pak, anak aku. Maafin anak aku, Pak. Bapak orang baik, aku tahu sering lihat Bapak di TV. Keluarkan anak aku ya Allah, Bapak,” ujar ibu tersebut sambil menangis saat menghadang Uya Kuya di luar ruang sidang.

Uya Kuya Tanggapi Permintaan

Menanggapi permohonan tersebut, Uya Kuya menegaskan bahwa dirinya telah memaafkan para terdakwa sejak awal, namun keputusan hukum bukan berada di tangannya.

“Saya sudah maafin dari awal, selanjutnya kan saya tidak punya kuasa apa-apa. Kalau untuk keringanan bukan wewenang saya. Saya juga bingung karena saya bukan hakim, bukan jaksa,” ucap Uya kepada ibu Anisa.

Tak menyerah, ibu terdakwa juga mengungkapkan bahwa anaknya memiliki riwayat penyakit dan sudah menjalani masa tahanan selama tiga bulan.

“Anak saya kasihan, punya penyakit. Sudah tiga bulan. Maafkan anak saya,” katanya sambil menangis.

Namun, Uya Kuya tak dapat menjamin keringanan proses hukum tersebut. Ia hanya menenangkan sang ibu sambil menutup percakapan tersebut.

“Saya sudah maafin sejak awal. Nanti kapan-kapan kita main ke rumah ibu, ya,” pungkasnya.

Kronologi Penjarahan

Dalam sidang tersebut, Uya Kuya hadir sebagai saksi kasus dugaan penjarahan di rumahnya yang berlokasi di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kasus dugaan penjarahan ini bermula pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.50 WIB sebelum akhirnya Reval Ahmad Jayadi, Anisa Safitri, dan Warda Wahdatullah ditetapkan menjadi terdakwa.

Baca Juga:  Kejagung Tampilkan Uang Sitaan Rp1 Triliun dari Kasus Dugaan Korupsi Hutan di Lampung

Peristiwa bermula saat Warda menghubungi Anisa dan mengajaknya ke rumah Uya Kuya yang sedang ramai oleh warga yang mengambil barang-barang berharga.

Setibanya di lokasi, mereka melihat terdakwa lain, Reval, keluar dari rumah Uya membawa televisi LG 60 inci.

Reval meminta bantuan untuk mengangkat dan membawa barang tersebut ke bengkelnya di kawasan BKT, Jakarta Timur, untuk dijual.

Ketiga terdakwa kemudian ditangkap oleh Satreskrim Polres Jakarta Timur pada 8 September 2025 dan didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 serta ke-4 KUHP tentang pencurian pada malam hari, di rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan bersama-sama.

Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Ada Kejanggalan

Pihak Anisa menyebut bahwa ia awalnya diimbau oleh polisi untuk mengembalikan barang, namun ketika datang ke kantor polisi dengan itikad baik, ia justru langsung ditahan.

Kuasa hukum Anisa, Greg Retas Daeng, menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan dan menyoroti potensi intervensi dari majelis hakim.

“Saya secara pribadi sebetulnya punya banyak pertanyaan yang kemudian terkait dengan saksi-saksi yang ada tadi. Tapi karena memang terkesan ada intervensi dari majelis hakim, ya bagi kita ya ngapain gitu,” ujar Greg usai persidangan.

Greg juga menyatakan bahwa kerusuhan yang menyebabkan terjadinya penjarahan dipicu oleh tindakan Uya Kuya sebagai anggota dewan.

Menurutnya, seharusnya Uya yang meminta maaf kepada para terdakwa dan masyarakat.

“Dalam konteks terjadinya kerusuhan, itu pemicunya siapa? Salah satunya dia. Nah harusnya dalam forum persidangan tadi jangan para terdakwa yang meminta maaf ke dia. Harusnya dia yang minta maaf dong kepada para terdakwa atau kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Greg.

(ELG/NID/RAD)

Trending