Connect with us

Entertainment

Ini Alasan Rumah Rea Wiradinata Disita Pengadilan Niaga

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyita rumah mewah milik selebgram Rea Wiradinata di Cianjur akibat kasus pailit terkait utang miliaran rupiah.

Published

on

Rumah Rea Wiradinata disita. Gambar : Dok, ipol.id

MPN Indonesia - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyita rumah mewah milik selebgram sekaligus politisi, Rea Wiradinata, di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Penyitaan ini merupakan dampak dari keputusan pailit yang dijatuhkan oleh pengadilan akibat ketidakmampuan Rea melunasi utangnya yang mencapai miliaran rupiah.

Awal Mula Penyitaan Aset Rea Wiradinata

Kasus ini berawal dari perjanjian utang-piutang antara Rea Wiradinata dan beberapa pihak kreditur, termasuk Noverizky Tri Putra Pasaribu dan Arif Budiman.

Berdasarkan keterangan, Rea Wiradinata meminjam dana sekitar Rp2,5 miliar kepada Noverizky.

Namun, ketika waktu pelunasan tiba, Rea belum melunasi utang tersebut sesuai perjanjian.

Merasa dirugikan, Noverizky melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang kemudian memutuskan bahwa Rea berada dalam kondisi pailit.

Proses hukum ini menempuh jalan panjang, di mana pengadilan secara resmi memutuskan status pailit Rea pada Juli 2024.

Berdasarkan putusan tersebut, pengadilan memerintahkan penyitaan terhadap rumah Rea yang berlokasi di Cianjur, sebagai bagian dari upaya pelunasan utangnya.

Penyitaan Rumah Mewah di Cianjur

Eksekusi penyitaan rumah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Oktober 2024.

Pemasangan plang sita eksekusi dipimpin oleh Janter Manurung, kurator yang ditunjuk untuk mengelola aset Rea, didampingi oleh Fajrin Mufilhun.

Menurut keterangan Janter, tindakan ini dilakukan sesuai keputusan hukum yang berlaku.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ungkap Janter dalam keterangan pers pada Sabtu (12/10).

Pengadilan terlebih dahulu memberi waktu kepada Rea untuk menyerahkan asetnya secara sukarela, namun langkah tersebut tidak membuahkan hasil sehingga proses eksekusi berlanjut.

Baca Juga:  Capek Akting, Ria Ricis bakal Beralih jadi Produser Film

Berdasarkan verifikasi kurator, selain rumah, aset lain milik Rea juga akan disita.

Verifikasi ini mencakup inventarisasi seluruh harta kekayaan Rea yang dapat dialihkan guna memenuhi kewajiban pelunasan utangnya.

Reaksi dan Tanggapan Pihak Terkait

Sejauh ini, baik Rea Wiradinata maupun pihak kreditur belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus penyitaan aset tersebut.

Namun, melalui kuasa hukumnya, pihak kreditur Noverizky menegaskan bahwa jalur hukum dipilih sebagai langkah terakhir setelah upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Di sisi lain, Rea Wiradinata secara terbuka menyatakan bahwa dirinya masih memperjuangkan keadilan terkait kasus ini.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @re_wiradinata, Rea menyampaikan bahwa proses hukum yang berlangsung harus dihormati dan bahwa upaya hukumnya masih berjalan.

“Pejuang keadilan, kalau ini ada keadilan, kita lihat dan tunggu saja. Upaya hukum masih terus berjalan, tolong dihormati,” ungkapnya.

Tindak Lanjut Kasus dan Potensi Korban Lain

Menurut Noverizky, kasus ini tidak hanya berakhir pada utang piutang pribadi, tetapi juga mulai membuka laporan baru terkait dugaan penipuan investasi yang melibatkan Rea Wiradinata.

Dalam keterangannya, Noverizky menyatakan bahwa sejak kasus ini mencuat, beberapa pihak lain yang merasa dirugikan oleh Rea mulai berbicara.

“Sejak kasus utang-piutang dia dengan saya terangkat, makin banyak korbannya yang speak-up,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa individu, termasuk teman-teman Rea, mengaku telah menjadi korban penipuan dengan modus investasi yang dijalankan oleh Rea.

Proses Hukum Selanjutnya

Sebagai hasil dari putusan Pengadilan Niaga, Rea Wiradinata kini berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari sejak putusan dibacakan pada 25 November 2023.

Status ini memberikan waktu sementara bagi Rea untuk melakukan restrukturisasi utang atau negosiasi ulang dengan kreditur, jika memungkinkan.

Baca Juga:  Brian Armstrong Bantah Keras Isu Pernikahannya dengan Raline Shah

Trending