Entertainment
Iwan Fals dan Istri Hadiri Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan terkait Kasus OI
Iwan Fals dan istrinya, Rosanna Listanto, menghadiri pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan kasus OI.
MPN Indonesia 4 Februari 2025 - Musisi Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto, menghadiri pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan pada Senin (3/2) malam.
Pemeriksaan ini terkait laporan yang diajukan Rosanna empat tahun lalu terhadap seorang pendiri OI berinisial KS pada 2021.
Pemeriksaan Terkait Kasus OI
Iwan Fals mengonfirmasi bahwa kehadirannya di Polres Jakarta Selatan merupakan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung.
“Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus OI empat tahun yang lalu, detailnya bisa cek,” ujar Iwan Fals.
Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, menyebut bahwa kliennya dan Rosanna memiliki itikad baik untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.
“Jadi Om Iwan dan Tante Yos beritikad baik memberikan klarifikasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan perkara dari tahun 2021 kalau nggak salah. Ya alhamdulillah, semua sudah diberikan dari keterangan yang diperlukan, sisanya tinggal kita tunggu saja dari penyidik,” ujar Andhika.
Jalannya Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 15 hingga 16 pertanyaan kepada Rosanna Listanto.
Ia memastikan bahwa dirinya dapat menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan.
“Bisa jawab tadi kok,” ungkap Rosanna.
Namun, Iwan Fals memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail kasus ini.
Ia hanya berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan baik.
“Harapannya sehat semuanya deh,” katanya.
Laporan Terkait OI
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Rosanna Listanto pada 2021 terhadap KS.
Rosanna melaporkan KS karena merasa tidak terima dituduh memalsukan akta pendirian OI.
Saat itu, KS diketahui berperan sebagai kuasa hukum IB, salah satu pendiri OI.
Awalnya, laporan ini diproses di Polda Metro Jaya sebelum akhirnya berlanjut ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
KS diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
Iwan Fals dan Rosanna Listanto berharap agar proses hukum yang sedang berjalan dapat segera menemui titik terang.
Meskipun kasus ini telah berjalan selama empat tahun, mereka tetap mengikuti prosedur yang ada dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Dengan kelengkapan keterangan yang telah diberikan dalam pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, kini pihak penyidik akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelidikan kasus ini.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
