Connect with us

Selebriti

Jadi Saksi di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta, Lesti Kejora Curhat Pernah Dipolisikan

Lesti Kejora bersaksi di Mahkamah Konstitusi soal uji materi UU Hak Cipta. Ia mengungkap pengalaman dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Logompn

Published

on

Jadi saksi di sidang uji materi uu hak cipta, lesti kejora curhat pernah dipolisikan
Lesti Kejora. Gambar : Instagram/@lestikejora

MPN Indonesia 23 Juli 2025 - Lesti Kejora hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (22/7).

Dalam sidang tersebut, Lesti membeberkan pengalaman pribadinya terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang pernah menyeretnya ke ranah hukum.

Lesti Kejora Pernah Dilaporkan

Lesti menjelaskan bahwa ia pernah dilaporkan ke polisi oleh pencipta lagu Yoni Dores setelah membawakan lagu Bagai Ranting yang Kering dalam sebuah acara pernikahan di Subang pada periode 2016 hingga 2018.

Penampilannya saat itu direkam oleh pihak lain dan diunggah ke media sosial serta YouTube tanpa sepengetahuannya.

“Sekitar tahun 2016 sampai 2018, saya pernah membawakan lagu Bagai Ranting yang Kering ciptaan Bapak Yoni Dores dalam sebuah acara pernikahan di Subang. Lagu itu saya bawakan atas permintaan penyelenggara,” ujar Lesti di hadapan majelis hakim.

Pada 1 Maret, ia menerima surat somasi dari pihak pencipta lagu karena dianggap mempertunjukkan karya tersebut tanpa izin.

“Saya dituding telah mempertunjukkan karya tersebut tanpa izin dari pencipta, dan disebut melakukan pelanggaran hak cipta,” jelas Lesti. 

Kemudian, pada 18 Mei, Yoni Dores melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

“Sebagai penyanyi profesional, saya sering diundang ke berbagai acara, dan lagu-lagu yang saya bawakan itu atas permintaan klien atau penyelenggara. Bahkan, kadang daftar lagu berubah secara spontan di lokasi,” kata Lesti.

Sidang Uji Materi dan Gugatan VISI

Kesaksian Lesti disampaikan dalam rangkaian sidang uji materi yang diajukan oleh puluhan musisi dari gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

Baca Juga:  Pedagang Curhat Rugi usai Diborong Verrel Bramasta, Harga Rp10 Juta tapi Dibayar Rp7 Juta

Gugatan ini menyoroti lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi penyanyi sebagai pelaku pertunjukan.

“Somasi dan laporan pidana ini adalah bukti nyata bahwa ada kekaburan norma dalam Undang-Undang Hak Cipta, khususnya dalam hal posisi pelaku pertunjukan seperti saya,” tegas Lesti.

Lesti menambahkan bahwa dirinya tidak pernah mengambil keuntungan komersial dari lagu tersebut, selain honor sebagai penyanyi di acara pernikahan.

Ia juga menjelaskan bahwa lagu yang dibawakan dalam acara sering kali berubah secara spontan berdasarkan permintaan klien.

“Di media saya dengar akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara pelanggaran hak cipta, tapi belum ada kejelasan,” ungkapnya.

Harapan Perlindungan Hukum bagi Penyanyi

Lesti Kejora berharap Undang-Undang Hak Cipta ke depan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh pihak di industri musik, termasuk pelaku pertunjukan seperti dirinya.

Kasus yang dialami Lesti menunjukkan adanya kekhawatiran penyanyi terhadap aturan hak cipta, khususnya mengenai izin penggunaan lagu dan tanggung jawab hukum ketika lagu dibawakan di acara publik.

Sejumlah pasal dalam UU tersebut dinilai multitafsir dan berpotensi menjerat penyanyi ke ranah pidana, padahal mereka hanya tampil sesuai permintaan penyelenggara acara tanpa niat mengeksploitasi karya untuk keuntungan pribadi.

Puluhan musisi yang tergabung dalam gerakan VISI, termasuk Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir, meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir hukum yang lebih adil agar penyanyi tidak dirugikan.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending