Selebriti
Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya setelah 12 Tahun Menikah
Sara Wijayanto mengajukan gugatan cerai terhadap Demian Aditya setelah 12 tahun menikah. Perkara telah terdaftar di PA Jakarta Selatan.
MPN Indonesia 22 September 2026 - Sara Wijayanto menggugat cerai Demian Aditya setelah menjalani rumah tangga selama sekitar 12 tahun.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 September 2026 melalui kuasa hukum dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 24 September 2026.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 3594/2026.
“Yang mengajukan itu istrinya,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, dikutip MPN Indonesia dari Detikcom pada Selasa (22/9).
Ia memastikan perkara yang melibatkan pasangan bernama asli Aditya Prambudi dan Saraswati Wijayanto telah resmi terdaftar di pengadilan.
“Jadi orang yang Saudara maksud itu AP ya, alias DA. Kemudian istrinya itu SW. Itu memang perkaranya sudah masuk dengan perkara nomor 3594/2026,” kata Abid.
Sidang Perdana Digelar 24 September 2026
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana perkara tersebut. Sidang akan berlangsung pada Kamis (24/9).
“Iya, sidang perdana tanggal 24 (September 2026),” kata Abid.
Sebelumnya, Abid juga menyampaikan jadwal tersebut saat menjelaskan tahapan perkara.
Dalam sidang pertama, kedua pihak akan diperintahkan hadir secara langsung.
Jika penggugat dan tergugat sama-sama hadir, majelis hakim akan menjalankan proses mediasi terlebih dahulu.
“Iya. Jadi kalau perkara perceraian pada sidang pertama itu para prinsipal diperintahkan oleh majelis untuk hadir. Karena jika dua-duanya hadir itu akan dilakukan mediasi dulu,” ungkap Abid.
Menurutnya, mediasi merupakan tahapan yang wajib dijalankan dalam perkara perceraian.
“Bukan pada umumnya, harusnya,” tegasnya.
Isi Gugatan Belum Disampaikan
Seiring bergulirnya proses perceraian artis tersebut, pihak pengadilan belum mengungkap isi gugatan yang diajukan.
Abid menyatakan dirinya tidak dapat menyampaikan rincian perkara karena bukan bagian dari majelis hakim yang menangani persidangan.
“Ah, itu kan kalau boleh dan tidak boleh, tidak boleh. Karena itu pertama, kita bukan majelisnya ya. Yang kedua, kode etiknya tidak boleh,” jelasnya.
Ia juga mengaku belum mengetahui apakah gugatan yang diajukan hanya berkaitan dengan perceraian atau mencakup perkara lain.
“Kebetulan saya belum tahu. Apakah hanya perceraian saja atau dengan yang lain-lain,” tuturnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
