Selebriti
Nana Mirdad Diteror Debt Collector Akibat Pakai PayLater
Nana Mirdad ungkap diteror debt collector usai pakai fitur paylater. Ia tak sadar layanan itu tergolong pinjol dan berdampak pada skor kreditnya.
MPN Indonesia 5 Mei 2025 - Nana Mirdad menjadi sorotan publik setelah mengungkap pengalamannya diteror oleh debt collector akibat penggunaan fitur paylater.
Peristiwa ini terjadi setelah ia menggunakan layanan tersebut dalam aplikasi ojek online, yang ternyata termasuk dalam kategori pinjaman online (pinjol).
Pengalaman ini menimbulkan perbincangan tentang risiko penggunaan paylater dalam kehidupan pribadi artis dan masyarakat umum.
Teror Penagihan Dimulai Setelah Keterlambatan Pembayaran
Pada Kamis (1/5), Nana Mirdad menggunakan fitur paylater dari sebuah aplikasi ojek online untuk memesan makanan dengan tagihan sebesar Rp800 ribu.
Namun, karena lupa mengisi saldo aplikasi, ia terlambat melakukan pembayaran.
Meskipun keterlambatan tersebut hanya berlangsung singkat, ia mengaku langsung mendapatkan teror dari debt collector sejak pagi hari di tanggal yang sama.
Pengalaman tidak menyenangkan tersebut diceritakan oleh Nana Mirdad melalui unggahan di Instagram Stories @nanamirdad_ pada Jumat (2/5).
“Tagihan untuk tanggal 1, tapi sejak pagi sudah ditelepon terus-menerus, seolah-olah telat bayar berhari-hari. Setelah dibayar pun tetap dikenai denda satu hari sebesar Rp50 ribu, yang menurut saya cukup tinggi,” tulis Nana Mirdad dalam unggahannya, dikutip MPN Indonesia pada Senin (5/5).
Setelah melunasi tagihan dan dendanya, Nana Mirdad tetap menerima pesan-pesan penagihan dari pihak yang tidak dikenalnya secara langsung, yang ia ungkapkan sebagai bentuk teror.
Tidak Menyadari Fitur PayLater Termasuk Pinjaman Online
Nana Mirdad kemudian menyadari bahwa layanan paylater yang digunakannya ternyata merupakan bentuk pinjaman online yang legal.
Ia mengungkap keterkejutannya karena fitur tersebut berasal dari aplikasi yang selama ini dianggap terpercaya.
“Saya baru tahu kalau ini termasuk pinjol legal. Karena itu, mereka punya akses ke data BI dan bisa mempengaruhi skor kredit kita. Padahal catatan kredit saya di kartu kredit selama ini tidak pernah bermasalah,” ungkapnya.
Nana menyebutkan bahwa ia tidak memiliki niat untuk melakukan pinjaman.
Ia berasumsi fitur paylater hanya merupakan bentuk penghargaan atau kemudahan dari penyedia layanan terhadap pelanggan setia.
Reaksi atas Perlakuan Seperti Terjerat Pinjaman Online
Dalam unggahan lanjutan, Nana Mirdad menyampaikan kekesalannya terhadap proses penagihan yang ia nilai berlebihan.
“Jujur awalnya aku tertarik karena aku pikir ini memang gesture baik aja untuk mempermudah kita… Ga ada kepikiran ini kaya pinjol. Soalnya dari app yang terpercaya kan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa pada beberapa kesempatan, ia menggunakan paylater karena tidak sempat melakukan top-up saldo.
Jumlah yang digunakan pun bervariasi, antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta, yang menurutnya tidak tergolong besar.
Namun ketika penagihan dilakukan lewat WhatsApp dengan nada mendesak, ia merasa terganggu dan terjebak dalam situasi layaknya pengguna pinjaman online.
“Bayangin ngga kalo yang nagih modelannya begini, pasti pelaporannya ke BI juga berantakan, seenaknya, sesuka hatinya. DUAR!! Bye. gak deh,” tambahnya dalam unggahan.
Reaksi Publik dan Kesadaran Baru
Setelah membagikan pengalamannya, Nana mengaku menerima banyak pesan dari pengikutnya yang mengalami hal serupa.
Ia menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dalam aplikasi antara fitur pinjaman dan paylater, namun berdasarkan pengalaman yang ia alami, kedua layanan tersebut tampak memiliki konsekuensi yang serupa.
“Padahal di aplikasi berbeda lho fitur untuk pinjaman dan fitur untuk paylater… Tapi ternyata fungsinya sama sepertinya musti kudu hati-hati ya,” lanjutnya.
Ia menyampaikan bahwa niat awalnya hanya ingin membagikan pengalaman agar masyarakat lebih waspada terhadap penggunaan paylater.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
