Connect with us

Selebriti

Pelapor Kasus Timothy Ronald Akui Rugi Rp3 M di Bursa Kripto

Influencer keuangan Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading crypto dengan kerugian mencapai Rp3 miliar.

Logompn

Published

on

Pelapor kasus timothy ronald akui rugi rp3 m di burs kripto
Potret Timothy Ronald. Gambar : Instagram/@timothyronaldd

MPN Indonesia 13 Januari 2026 - Seorang pelapor berinisial Y melaporkan influencer keuangan sekaligus pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading kripto yang menyebabkan kerugian sekitar Rp3 miliar.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/227/I/2026.

Pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (9/1) pukul 17.57 WIB.

Pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa penyidik telah menjadwalkan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi.

“Nah ini juga baru laporan masuk, akan segera ditangani. Dan sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya, serta saksi-saksi, dan akan dijadwalkan Selasa besok, 13 Januari 2026,” ujar Kombes Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1).

Dugaan Penipuan Investasi Kripto

Kombes Budi menjelaskan bahwa dugaan penipuan terjadi dalam konteks investasi di bursa crypto dengan iming-iming keuntungan tinggi.

“Termasuk yang bersangkutan mengalami kerugian sekitar 3 miliar rupiah karena ada janji terhadap keuntungan potensi naik 300 sampai dengan 500 persen,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa keterangan awal serta menganalisis barang bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.

Kronologi dan Modus Investasi

Kasus kriminal ini berawal dari aktivitas di komunitas edukasi Akademi Crypto yang didirikan Timothy Ronald bersama Kalimasada pada 2022.

Komunitas tersebut memiliki ratusan ribu anggota dan menawarkan berbagai modul edukasi terkait aset digital.

Baca Juga:  Seorang Wanita di Bekasi Timur Nyaris Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh "Pak Ogah" Jalanan

Salah satu anggota komunitas mengaku mendapat ajakan untuk berinvestasi melalui skema trading crypto dengan rekomendasi pembelian koin tertentu.

Pada Januari 2024, korban disarankan membeli koin Manta dengan janji keuntungan mencapai 300 hingga 500 persen.

Namun, nilai aset tersebut justru anjlok sekitar 90 persen dari nilai awal.

Merasa dirugikan, pelapor akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban dugaan penipuan ini didominasi oleh kalangan anak muda dengan rentang usia 18 hingga 27 tahun.

Pasal yang Disangkakan dan Dugaan Intimidasi

Informasi mengenai laporan tersebut juga beredar di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @cryptoholic.idn yang mengunggah surat tanda penerimaan laporan.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE, Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 607 Ayat (1) huruf (a), (b), dan (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam proses pelaporan, korban juga mengaku sempat mengalami tekanan dan intimidasi agar tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.

Meski demikian, korban akhirnya tetap melapor setelah berkoordinasi dengan pihak lain yang mengaku mengalami kerugian serupa.

(ELG/NID/RAD)

Trending