Selebriti
Pengadilan Tetapkan Aura Kasih sebagai Wali Sah Anak Demi Kelancaran Administrasi
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan perwalian yang diajukan Aura Kasih sebagai wali sah atas anaknya, Arabella Amaral.
MPN Indonesia 26 Desember 2025 - Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan Aura Kasih sebagai wali sah atas anaknya, Arabella Amaral, setelah mengabulkan permohonan perwalian yang diajukan penyanyi tersebut melalui sistem e-court.
Atas keputusan tersebut, Aura Kasih kini memiliki kewenangan penuh mewakili anaknya dalam berbagai tindakan hukum.
“Ditunjuk sebagai wali dari anak, untuk mewakili anak melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika, kepada wartawan, Selasa (23/12).
Proses persidangan berjalan singkat dengan hanya dua kali sidang ditambah satu kali tahap kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Sidangnya dua kali sidang, kesimpulan ketiga ini. Sudah selesai,” ujarnya.
Alasan Permohonan Perwalian
Permohonan perwalian yang diajukan Aura Kasih diajukan menyusul perceraiannya dengan mantan suami, Eryck Amaral.
Kuasa hukumnya, Aufa Imam Muzakki, mengatakan bahwa permohonan ini diajukan dengan alasan administratif agar dapat mengurus keperluan anaknya secara mandiri.
“Sesuai agenda persidangan harusnya hari ini pembacaan penetapan secara e-court online. Kalau diajukan di tanggal 19 November di bulan lalu, itu hanya berkaitan administrasi saja. Sesuai dengan jawaban klien waktu itu dan mungkin baru sempat diurus sekarang,” ujarnya saat ditemui awak media di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa.
Kuasa hukumnya yang lain, Yanti Nurdin, turut menjelaskan bahwa perwalian ini diajukan agar kliennya bisa mengurus dokumen penting anak, termasuk imigrasi, visa, dan sekolah.
“Sebenarnya permohonan ini diajukan Mbak Aura, karena suaminya sudah bercerai dan pisah, jadi semua tanggung jawab di Mbak Aura Kasih. Jadi dia ajukan ini untuk imigrasi, visa untuk keluar negeri, dan urus anak sekolah,” ungkapnya.
Adapun permohonan perwalian ini tidak berkaitan dengan hak asuh, karena sebelumnya hak asuh anak telah dimenangkan oleh Aura Kasih melalui putusan perceraian.
Yanti menambahkan bahwa mantan suami Aura Kasih, Eryck Amaral, sudah tidak diketahui keberadaannya. Komunikasi antara keduanya pun telah terputus.
“Memang sudah berpisah dan putus hubungan lewat komunikasi dan ketemu juga gak pernah. Jadi untuk semua biaya Mbak Aura Kasih yang tanggung, suaminya gak ada. Jadi orang tua tunggal. Kita juga gak jelas dia sudah pulang ke mana, apa ke Thailand atau ke negaranya sendiri. Putus komunikasi,” jelasnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
