Connect with us

Selebriti

Piche Kota Menang Praperadilan, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah

Status tersangka Piche Kota dinyatakan gugur setelah PN Atambua mengabulkan permohonan praperadilan pada Selasa, 14 Juli 2026.

Logompn

Published

on

Piche Kota Menang Praperadilan, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah
Piche Kota Menang Praperadilan, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Tidak Sah. Gambar: Instagram/@pichekota_

MPN Indonesia 15 Juli 2026 - Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota pada Selasa (14/7).

Putusan tersebut menyatakan penetapan status tersangka Piche Kota dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) tidak sah secara hukum.

Dalam sidang yang digelar sekitar pukul 16.30 Wita, majelis hakim menilai proses penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur hukum karena mendahului tahapan administrasi penyidikan.

Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, menyampaikan bahwa seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya dikabulkan oleh majelis hakim.

“Permohonan praperadilan Piche Kota akhirnya dikabulkan oleh pengadilan. Dengan demikian, penetapan status tersangka secara hukum dinyatakan gugur,” ujar Fransisco, Selasa (14/7).

Proses Praperadilan dan Pertimbangan Hakim

Piche Kota sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua terduga lainnya, yakni Rifel Silla dan Roy Mali, dalam kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Belu, NTT.

Namun, melalui praperadilan, majelis hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Fransisco menyebutkan bahwa pihaknya mengajukan total 14 alat bukti dalam persidangan.

Bukti tersebut mencakup keterangan saksi korban, saksi kunci, ahli, serta keterangan ibu korban yang mengalami perubahan dalam beberapa kali pemeriksaan.

Salah satu bukti yang diajukan adalah pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Bung Karno, I Nyoman, yang menyoroti kedudukan keterangan saksi.

“Terhadap bukti-bukti yang kami ajukan, kami sangat optimistis permohonan praperadilan ini akan dikabulkan hakim,” kata Fransisco.

Ia menambahkan bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya perubahan mendasar dalam konstruksi perkara yang sedang berjalan.

Baca Juga:  Usai Dideportasi, Bonnie Blue Hina Bendera Indonesia di Depan KBRI London

Dalam persidangan juga terungkap adanya perubahan keterangan dari korban. Menurut kuasa hukum, perubahan tersebut disampaikan tanpa tekanan.

Bahkan, keterangan ibu korban menyebutkan bahwa pada awalnya pihak keluarga belum dapat memastikan pelaku dalam kasus tersebut.

Ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam sidang turut memberikan pandangan terkait prosedur penetapan tersangka.

Selain itu, permohonan praperadilan ini didasarkan pada Pasal 158 hingga Pasal 163 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, termasuk ketentuan mengenai perluasan objek praperadilan.

Status Tersangka Gugur dan Riwayat Penahanan

Dengan dikabulkannya praperadilan, status tersangka terhadap Piche Kota dalam kasus tersebut dinyatakan gugur.

Namun, putusan ini hanya menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka dan tidak menyentuh pokok perkara pidana yang masih berada dalam kewenangan penyidik.

Sebelumnya, Piche Kota sempat ditahan terkait kasus pemerkosaan tersebut.

Ia kemudian dibebaskan dari tahanan pada Selasa (5/5) setelah masa penahanannya berakhir dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh penyidik.

“Sudah selesai masa penahanannya. (Piche Kota) sudah kembali ke rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat kepada detikBali, dikutip MPN Indonesia pada Rabu (15/7).

Hingga putusan praperadilan dibacakan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil sidang tersebut.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending