Connect with us

Selebriti

PK Yudha Arfandi Ditolak, Tamara Tyasmara: Allah Gak Salah Nempatin Keadilan

MA menolak PK Yudha Arfandi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.

Logompn

Published

on

PK Yudha Arfandi Ditolak, Tamara Tyasmara Allah Gak Salah Nempatin Keadilan
PK Yudha Arfandi Ditolak, Tamara Tyasmara: Allah Gak Salah Nempatin Keadilan. Gambar: Instagram/@tamaratyasmara

MPN Indonesia 23 April 2026 - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Yudha Arfandi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.

Hal tersebut tercantum dalam amar putusan nomor 53 PK/PID/2026, sebagaimana dilihat MPN Indonesia dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan ditolaknya PK tersebut, Yudha Arfandi tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Perkara ini bermula dari meninggalnya Dante pada 27 Januari 2024 saat berenang bersama Yudha.

Tamara: Alhamdulillah…

Menanggapi putusan tersebut, Tamara Tyasmara menyampaikan rasa syukur atas keputusan yang diambil Mahkamah Agung.

Ia menyatakan keadilan telah ditegakkan dalam proses hukum yang berjalan sejak awal hingga tahap PK.

“Alhamdulillah Allah gak pernah salah nempatin keadilan dan sangat bersyukur juga karena yang Mulia Hakim Agung serta seluruh majelis yang menangani kasus ini memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk Dante, untuk aku dan keluarga,” ujar Tamara, dikutip MPN Indonesia dari detikcom, Kamis (23/4).

Duduk Perkara

Kasus kriminal ini bermula dari laporan meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante yang berusia 6 tahun.

Peristiwa terjadi saat Dante berenang di kolam renang kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, bersama Yudha Arfandi yang saat itu merupakan kekasih Tamara Tyasmara.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa Dante ditenggelamkan oleh Yudha.

Ia sebelumnya mengaku kepada polisi bahwa tindakannya membenamkan anak tersebut di kolam renang dilakukan untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Baca Juga:  Sempat Kabur, Pendiri Ponpes di Pati Pemerkosa Puluhan Santriwati Berhasil Ditangkap Polisi

(ELG/NID/RAD)

Trending