Selebriti
PK Yudha Arfandi Ditolak, Tamara Tyasmara: Allah Gak Salah Nempatin Keadilan
MA menolak PK Yudha Arfandi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.
MPN Indonesia 23 April 2026 - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Yudha Arfandi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.
Hal tersebut tercantum dalam amar putusan nomor 53 PK/PID/2026, sebagaimana dilihat MPN Indonesia dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dengan ditolaknya PK tersebut, Yudha Arfandi tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Perkara ini bermula dari meninggalnya Dante pada 27 Januari 2024 saat berenang bersama Yudha.
Tamara: Alhamdulillah…
Menanggapi putusan tersebut, Tamara Tyasmara menyampaikan rasa syukur atas keputusan yang diambil Mahkamah Agung.
Ia menyatakan keadilan telah ditegakkan dalam proses hukum yang berjalan sejak awal hingga tahap PK.
“Alhamdulillah Allah gak pernah salah nempatin keadilan dan sangat bersyukur juga karena yang Mulia Hakim Agung serta seluruh majelis yang menangani kasus ini memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk Dante, untuk aku dan keluarga,” ujar Tamara, dikutip MPN Indonesia dari detikcom, Kamis (23/4).
Duduk Perkara
Kasus kriminal ini bermula dari laporan meninggalnya Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante yang berusia 6 tahun.
Peristiwa terjadi saat Dante berenang di kolam renang kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, bersama Yudha Arfandi yang saat itu merupakan kekasih Tamara Tyasmara.
Dalam proses persidangan terungkap bahwa Dante ditenggelamkan oleh Yudha.
Ia sebelumnya mengaku kepada polisi bahwa tindakannya membenamkan anak tersebut di kolam renang dilakukan untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
