Connect with us

Entertainment

Resmi Bercerai dari Edward Akbar, Kimberly Ryder Dapat Hak Asuh Anak dan Nafkah Rp6 Juta Per Bulan

Kimberly Ryder resmi bercerai dari Edward Akbar. Hak asuh anak jatuh ke Kimberly, sementara Edward diwajibkan memberikan nafkah Rp6 juta per bulan.

Published

on

Gambar : KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

MPN Indonesia - Kimberly Ryder resmi bercerai dari Edward Akbar setelah putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengakhiri pernikahan mereka.

Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, hakim memutuskan bahwa Kimberly mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar.

Putusan tersebut juga menetapkan kewajiban Edward Akbar untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 juta per bulan bagi kedua anaknya, dengan ketentuan adanya kenaikan sebesar 10% setiap tahun.

Putusan Hakim dan Hak Asuh Anak

Salinan putusan perceraian menyebutkan bahwa pernikahan pasangan tersebut resmi berakhir.

“Bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat Putus Cerai,” demikian bunyi salinan putusan yang diumumkan pada Jumat (29/11).

Selain itu, keputusan tersebut memberikan hak asuh penuh kepada Kimberly Ryder.

“Bahwa dua orang anak yang bernama Rayden dan Aisyah di dalam pengasuhan Penggugat (Kimberly Ryder) dan memberikan akses kepada Tergugat (Edward Akbar) untuk bertemu anaknya,” demikian isi putusan lebih lanjut.

Dengan hak asuh di tangan Kimberly, Edward tetap diwajibkan untuk memberikan nafkah anak secara berkala.

Jumlah yang ditetapkan sebesar Rp6 juta per bulan tersebut akan mengalami kenaikan tahunan sebesar 10%.

Gugatan Cerai Kimberly Ryder

Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar pada 12 Juli 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Gugatan diajukan setelah keduanya menikah selama lebih dari lima tahun.

Selama proses perceraian, Kimberly tidak mengajukan gugatan mengenai pembagian harta gana-gini.

Fokus utamanya adalah mendapatkan hak asuh anak.

Keputusan pengadilan ini masih memungkinkan kedua belah pihak untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan.

Jika tidak ada banding yang diajukan, maka keputusan tersebut akan dinyatakan inkrah.

Baca Juga:  141 Emas Disita Kejagung, Sandra Dewi Sebut Cincin Pemberian Harvey Moeis hanya Dua

Trending