Selebriti
Richard Lee Gugat Polda Metro Jaya, Ini Penyebabnya
Dokter Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya melalui permohonan praperadilan terkait keabsahan penetapan status tersangka atas dirinya.
MPN Indonesia 26 Januari 2026 - Dokter Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan status tersangka atas dirinya.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (22/1) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dilihat MPN Indonesia dari laman resmi SIPP PN Jaksel, Richard Lee bertindak sebagai pemohon, sementara Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bertindak sebagai termohon.
“Termohon Kapolda Metro Jaya cq Kasubdit I unit II Industri dan Perdagangan Ditkrimsus Polda Metro Jaya,” demikian tertulis di laman SIPP PN Jaksel, dilihat MPN Indonesia pada Senin (26/1).
Uji Keabsahan Penetapan Tersangka
Gugatan praperadilan tersebut fokus menguji aspek formil dalam proses penetapan tersangka, bukan substansi perkara pidana yang menjerat dirinya.
Perkara ini kini memasuki tahap persiapan sidang perdana di PN Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, rincian petitum atau poin-poin tuntutan dari Richard Lee belum dipublikasikan secara rinci.
Kasus yang Menjerat Richard Lee
Kasus hukum yang menjerat Richard Lee berawal dari laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Laporan dilayangkan oleh seorang wanita bernama Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Menurut keterangan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, peristiwa pertama terjadi pada 12 Oktober 2024 saat Amira membeli produk bermerek White Tomato.
Produk itu dibeli seharga Rp670.100 melalui akun Gerabah Shop di marketplace.
“Namun, setelah barang diterima dan dicek, ternyata di komposisi tidak terdapat kandungan White Tomato,” ujar Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1).
Pada 23 Oktober 2024, Amira kembali membeli produk DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. Namun produk tersebut diduga dalam kondisi tidak steril.
Selanjutnya, pada 2 November 2024, ia membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group dari akun Goddeskin by Athena dengan harga Rp922.000.
“Namun setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping,” tambah Reonald.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi, Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

