Selebriti
Rossa Somasi Puluhan Akun Medsos yang Tuding Dirinya Oplas
Rossa melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan konten fitnah.
MPN Indonesia 14 April 2026 - Rossa melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan konten fitnah.
Langkah ini diambil sebagai respons atas beredarnya konten yang menyebut penyanyi tersebut menjalani operasi plastik yang gagal.
Somasi diberikan karena konten itu dinilai mencemarkan nama baik hingga merugikan secara materi dan psikis.
Melalui juru bicara dan penasihat hukum manajemennya, Ikhsan Tualeka, ditegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya dilandasi kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada publik dalam menggunakan media sosial.
“Ini kita lakukan sekali lagi bukan hanya karena alasan personal, tapi ini untuk menjadi pendidikan literasi kepada masyarakat secara luas agar lebih cermat, lebih cerdas dalam menggunakan media sosial,” ujar Ikhsan kepada wartawan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Ancam Denda Rp 2 Miliar
Kuasa hukum manajemen Rossa, Natalia Rusli, menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi puluhan akun di TikTok, Instagram, dan Threads.
“Dengan itu, kami sudah melakukan somasi ke puluhan akun TikTok, Instagram, dan Threads. Kami juga sudah mengidentifikasi akun-akun yang memang akun bodong,” kata dia.
“Kami mempunyai tim yang mengidentifikasi sampai dengan IMEI handphone tersebut dan lokasi handphone tersebut digunakan,” sambungnya.
Ia menegaskan bahwa dalam somasi tersebut telah dicantumkan pasal yang akan digunakan apabila tidak ada itikad baik dari para pemilik akun.
“Dan di dalam somasi tersebut kami sudah menjelaskan bahwa kami mencantumkan pasal yang akan kami laporkan apabila tidak menurunkan berita-berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Natalia.
“Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 UU ITE tentang manipulasi konten. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, atau memindahkan informasi elektronik milik orang lain. Sanksi penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar,” imbuhnya.
Beri Tenggat Waktu 1×24 Jam
Tim kuasa hukum memberikan tenggat waktu 1×24 jam kepada akun-akun tersebut untuk memberikan konfirmasi dan merespons somasi yang telah dilayangkan.
Selain diminta menurunkan atau take down konten, para pemilik akun juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di platform yang sama.
“Kami sudah melayangkan somasi baik secara tertulis, dan bagi pengguna akun-akun bodong, kami sudah mengirimkan somasi melalui pesan langsung (DM) sesuai dengan konten yang diunggah masing-masing akun media sosial tersebut,” kata Ikhsan.
“Sudah ada yang sebenarnya menurunkan konten setelah somasi itu. Tapi ada dua konteks somasi kita, bukan hanya take down, tetapi juga permintaan maaf. Jadi yang sudah take down juga harus memposting di media sosialnya untuk menyampaikan maaf di media sosial masing-masing,” sambung dia.
Bantah Tuduhan Operasi Plastik Gagal
Konten yang dipermasalahkan berkaitan dengan tudingan bahwa Rossa melakukan operasi plastik yang disebut gagal.
Natalia menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk bentuk fitnah.
“Contohnya Mbak Rossa melakukan operasi yang gagal, misalnya seperti itu. Padahal Mbak Rossa tidak melakukan operasi. Namanya seorang artis, seorang diva mempunyai makeup artist yang harus mengikuti tren makeup,” tuturnya.
Selain dugaan pencemaran nama baik terkait operasi plastik, konten tersebut juga disebut menggunakan foto dan lagu Rossa tanpa izin.
Oleh karena itu, persoalan ini turut menyangkut dugaan pelanggaran hak cipta.
(BDR/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
