Connect with us

Selebriti

Sarwendah Resmi Gugat Ruben Onsu ke PN Jaksel terkait Dugaan Wanprestasi

Sarwendah menggugat Ruben Onsu atas dugaan wanprestasi di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana perkara dijadwalkan berlangsung 13 Oktober 2026.

Actress 1299250

Published

on

Sarwendah Resmi Gugat Ruben Onsu ke PN Jaksel terkait Dugaan Wanprestasi
Sarwendah Resmi Gugat Ruben Onsu ke PN Jaksel terkait Dugaan Wanprestasi. Gambar: Instagram/@sarwendah29

MPN Indonesia 1 Oktober 2026 - Sarwendah resmi menggugat Ruben Onsu atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026.

Gugatan perdata tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban dalam akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.

Sarwendah mengajukan gugatan melalui jalur perdata dan turut mencantumkan sebuah bank swasta sebagai Turut Tergugat.

Humas PN Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, membenarkan perkara tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan.

Gugatan tercatat dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

“Benar (gugatan dari Sarwendah terhadap Ruben Onsu terkait dugaan wanprestasi), gugatan sudah didaftarkan sejak tanggal 28 September,” kata Richard dalam keterangannya.

Sarwendah tercatat sebagai Penggugat dan diwakili Jaenudin, SH sebagai kuasa hukum.

Pengadilan juga telah berkoordinasi dengan majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani sengketa tersebut.

Jadwal sidang pertama bagi kedua pihak ditetapkan.

“Sidang ini akan dimulai pada tanggal 13 Oktober,” ujarnya.

Dugaan Wanprestasi Berkaitan dengan Akta Perjanjian

Richard menjelaskan gugatan tersebut berhubungan dengan dugaan pelanggaran kewajiban dalam sebuah perjanjian.

Kesepakatan yang dipersoalkan tercantum dalam akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.

“Intinya yang digugat tentang masalah wanprestasi. Masalah akta perjanjian yang dibuat di hadapan notaris,” jelas Richard.

Wanprestasi merupakan kondisi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam suatu perjanjian.

Perkara yang diajukan Sarwendah tersebut diproses sebagai gugatan perdata di PN Jakarta Selatan.

(ELG/NID/RAD)

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Tangsel Kunjungi Siswi yang jadi Korban Pelecehan Seksual di SMK Waskito

Trending