Selebriti
Tak Ajukan Banding Lagi, Ammar Zoni bakal Dikirim Balik ke Nusakambangan
Ammar Zoni tidak mengajukan banding atas vonis 7 tahun penjara kasus narkotika. Ditjenpas bersiap memindahkan kembali ke Lapas Nusakambangan.
MPN Indonesia 5 Mei 2026 - Ammar Zoni dipastikan tidak mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara dalam kasus narkotika yang menjeratnya.
Keputusan tersebut diambil setelah masa pikir-pikir selama tujuh hari berakhir pada Kamis pekan lalu, sehingga status hukum perkara ini mendekati inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersiap memulangkan Ammar Zoni ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan untuk melanjutkan masa pidananya.
Kepastian itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Ia menegaskan bahwa hingga batas akhir masa pengajuan banding, tidak ada langkah hukum lanjutan dari pihak terpidana dalam perkara hukum dan kriminal tersebut.
“Untuk Ammar Zoni, tidak ada upaya banding,” kata Rika kepada awak media pada Senin (4/5).
Dengan berakhirnya masa tenggang tersebut, proses administrasi pelaksanaan eksekusi putusan kini tengah dipersiapkan oleh pihak lapas dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor.
Proses Pemindahan Kembali ke Nusakambangan
Selama proses persidangan berlangsung, Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta berdasarkan izin khusus.
Pemindahan itu dilakukan untuk mempermudah jalannya persidangan di wilayah Jakarta Pusat.
Setelah putusan tingkat pertama dijatuhkan dan terdakwa menyatakan menerima, maka masa penempatan sementara tersebut dinyatakan selesai sesuai aturan yang berlaku.
Rika Aprianti menjelaskan bahwa pemindahan kembali ke Nusakambangan merupakan amanah dari surat izin yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam ketentuan tersebut, masa tinggal Ammar Zoni di Jakarta dibatasi hanya sampai seluruh proses hukum di pengadilan selesai.
“Terkait dengan dikembalikan atau dipindahkannya kembali Ammar Zoni ke Nusakambangan, kita masih menunggu arahan dari pimpinan,” tutur Rika.
Ia kembali menegaskan bahwa setelah seluruh tahapan persidangan rampung, maka terpidana akan dikembalikan ke tempat asal untuk menjalani sisa hukuman.
“Setelah selesai semua proses persidangan, maka Ammar Zoni dan teman-teman akan dikembalikan dan akan menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan,” jelasnya.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
