Selebriti
Vidi Aldiano Lolos dari Tiga Gugatan Hak Cipta Lagu Nuansa Bening
Vidi Aldiano dinyatakan bebas dari tiga gugatan hak cipta terkait lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
MPN Indonesia 22 November 2025 - Vidi Aldiano dinyatakan bebas dari tiga gugatan hak cipta terkait lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Putusan tersebut disampaikan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (19/11) yang menyatakan seluruh gugatan tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” bunyi amar putusan, dikutip MPN Indonesia dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Sabtu (22/11).
Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, Vidi Aldiano terhindar dari tuntutan ganti rugi total sebesar Rp28,4 miliar serta permintaan perubahan nama pencipta lagu di platform digital.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta.
Tiga Gugatan yang Dilayangkan Keenan dan Rudi
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak tiga gugatan hak cipta terkait penggunaan lagu Nuansa Bening yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Ketiga gugatan itu diajukan melalui kuasa hukum Minola Sebayang dan dinyatakan tidak dapat diterima setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat.
Gugatan pertama terdaftar dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025 yang berisi tuduhan bahwa Vidi menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin pencipta.
Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar serta penyitaan aset berupa tanah dan bangunan rumah milik Vidi di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai sita jaminan.
Sekitar sebulan setelahnya, gugatan kembali didaftarkan pada 30 Juni 2025 dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam tuduhan yang diajukan, penggugat menyatakan pendistribusian lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin melalui tiga platform digital, yaitu Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.
Gugatan kembali berlanjut saat Keenan dan Rudi melayangkan gugatan ketiga dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 3 Juli 2025.
Dalam gugatan tersebut, Rudi meminta perubahan metadata nama pencipta lagu Nuansa Bening pada tiga platform musik digital menjadi nama dirinya bersama Keenan Nasution serta menuntut ganti rugi sebesar Rp900 juta.
Majelis hakim memutuskan ketiga gugatan tersebut tidak dapat diterima dan tidak dilanjutkan ke pokok perkara karena eksepsi dari pihak tergugat dikabulkan.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
