Connect with us

Selebriti

Viral Resbobb Hina Suku Sunda, Riwayat Ayahnya Pernah Terjerat Kasus Korupsi jadi Sorotan!

Viral video Resbobb hina suku Sunda memicu kemarahan publik. Massa datangi rumahnya, polisi menyelidiki, hingga riwayat ayahnya terseret kasus korupsi ikut disorot.

Logompn

Published

on

Viral resbobb hina suku sunda, riwayat ayahnya pernah terjerat kasus korupsi jadi sorotan!
Muhamad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbobb. Gambar : Instagram/@adimasfirdauss

MPN Indonesia 16 Desember 2025 - Muhamad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbobb, menjadi sorotan publik sejak Jumat (12/12) setelah cuplikan videonya yang menghina suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking, tersebar luas di media sosial.

Video tersebut memicu kemarahan publik, reaksi keras warganet, hingga kedatangan massa ke kediamannya.

Pernyataan Kontroversial yang Memicu Kemarahan

Video yang diunggah akun TikTok @reiclipssx memperlihatkan Resbobb melakukan siaran langsung saat berada di dalam mobil sambil mengisap vape.

Ia tampak bersama beberapa rekannya dan melontarkan pernyataan yang menyinggung kelompok suporter Persib Bandung, Viking.

“Viking an**. Anj*** Viking anj***. Bonex Viking sama saja, tapi yang anj*** hanya Viking,” ucap Resbobb dalam cuplikan tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Kamis (11/12).

Tak hanya itu, Resbobb juga menyinggung identitas etnis dengan mengatakan, “Semua orang Sunda anj**.”

Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat Sunda dan komunitas pendukung Persib Bandung.

Konten tersebut juga dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan rasisme terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Massa Datangi Kediaman Resbobb

Situasi semakin memanas pada Sabtu (13/12) ketika massa mendatangi rumah Resbobb.

Video yang beredar menunjukkan ratusan orang berkumpul di sekitar kediaman YouTuber tersebut.

Massa yang diketahui merupakan perantau asal Sunda menuntut klarifikasi langsung dan permintaan maaf terbuka atas pernyataan yang dinilai menghina.

Mereka juga mendesak agar kasus tersebut diproses secara hukum terkait dugaan ujaran kebencian dan rasisme, serta meminta aparat penegak hukum mengambil langkah tegas.

Baca Juga:  KPK Temukan 4 Handphone di Plafon Rumah Dinas Immanuel Ebenezer

Permintaan Maaf Dinilai Belum Cukup

Sebelum kediamannya didatangi massa, Resbobb sempat mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya @adimasfirdauss pada Kamis (11/12).

Dalam video tersebut, ia mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan atas pernyataannya yang menimbulkan polemik.

Resbobb menyebut dirinya tidak percaya bahwa ucapan tersebut keluar dari dirinya.

“Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa sungguh dan sesungguh-sungguhnya saya masih tidak percaya sedikitpun hal itu, ucapan itu keluar dari mulut saya. Hal itu mustahil dan tidak masuk akal sama sekali bagi saya mengucapkan hal itu apalagi terkait dengan suk Sunda,” ucap Resbobb dalam klarifikasinya

Namun, klarifikasi tersebut dinilai sebagian warganet tidak cukup dan dianggap terlambat.

Desakan agar kasus ini diproses secara hukum terus menguat, dengan pandangan bahwa ujaran kebencian tidak cukup diselesaikan melalui permintaan maaf semata.

Penyelidikan Kepolisian

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan awal terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Resbobb.

Laporan juga telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya diterima oleh Polda Jawa Barat.

Latar Belakang Keluarga Ikut Disorot

Seiring viralnya video tersebut, warganet mulai menelusuri latar belakang pribadi dan keluarga Resbobb.

Identitas orang tuanya ikut menjadi perbincangan, termasuk sosok Mohammad Nashihan yang disebut sebagai ayahnya.

Fakta yang kembali mencuat menunjukkan bahwa Mohammad Nashihan pernah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada 2018.

Saat itu, ia berstatus sebagai pengacara PT Bumi Asih Jaya (BAJ) yang terlibat dalam penyalahgunaan dana Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ASN dan tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Baca Juga:  Tak Terima Rokok Diambil, Pria di Wonosobo Tusuk Teman hingga Kritis

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tpg, Mohammad Nashihan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 6 bulan, dikenai denda sebesar Rp600 juta, serta perbuatannya menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp55 miliar.

Respons Warganet dan Tokoh Publik

Reaksi warganet terus bermunculan di berbagai platform media sosial.

Salah satu unggahan akun @ophheli*** di platform X menyebut, “Gausa sok iye, minimal kalau bokap lu koruptor ya tau diri lah. Mana demen bikin masalah, tapi ujungnya nyokap lu yang nangis minta maaf. Lunya nyumput di ketek nyokap lu. Udah durhaka, banci lagi.”

(ELG/NID/RAD)

Trending