Connect with us

Selebriti

Wardatina Mawa Ogah Damai, Tolak RJ Inara Rusli

Wardatina Mawa menolak permohonan restorative justice yang diajukan Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Proses hukum di Polda Metro Jaya berlanjut.

Logompn

Published

on

Wardatina mawa ogah damai, tolak rj inara rusli
Mawa tolak RJ Inara Rusli. Gambar: Instagram/@wardatinamawa.

MPN Indonesia 21 Januari 2026 - Wardatina Mawa secara resmi menolak permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Inara Rusli dan Insanul Fahmi dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan.

Penolakan ini disampaikan kepada penyidik pada Selasa (13/1) saat Inara Rusli hadir menemui penyidik di Polda Metro Jaya.

Hal ini mengakibatkan proses hukum terhadap keduanya tetap dilanjutkan.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi bahwa permohonan RJ yang diajukan oleh para terlapor tidak diterima oleh pelapor.

“Jadi, pada hari Selasa tanggal 13 Januari, saudara IR telah datang menemui penyidik dan saat itu disampaikan kalau permohonan RJ-nya. Permohonan RJ dari para terlapor ditolak oleh pelapor,” ujar Kompol Andaru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/1).

Keputusan Wardatina Mawa untuk menolak jalan damai menunjukkan bahwa ia ingin agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Minggu lalu disampaikan oleh pelapor melalui penyidik kepada pemohon bahwa permohonan RJ-nya ditolak, tidak dapat diterima. Tentunya, Polri akan profesional melanjutkan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Kompol Andaru.

Penyidikan Masuk Tahap Asesmen

Setelah penolakan RJ, penyidik mulai menyusun langkah hukum selanjutnya.

Kompol Andaru menyatakan bahwa tim penyidik akan melakukan asesmen atas laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

Langkah ini diperlukan untuk menentukan kelanjutan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Selanjutnya, penyidik akan melakukan asesmen. Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara untuk dilakukan ke tahap selanjutnya,” jelas Kompol Andaru.

Meski asesmen sudah dijadwalkan, hingga kini belum ditentukan waktu pasti pelaksanaan gelar perkara lanjutan.

Baca Juga:  Fuji Kegep Hisap Vape di Siaran Langsung Rachel Vennya, Haji Faisal: Ada Temannya yang Kurang Pas Menurut Saya

Penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi seluruh bukti serta menyesuaikan temuan fakta di lapangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Belum. Tentunya, penyidik sedang menyusun semua kelengkapannya, menyesuaikan dengan bukti, temuan fakta, dengan peraturan-peraturan yang menjadi landasan penyidik untuk melakukan penyidikan,” terang Kompol Andaru.

(ELG/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending