Selebriti
Wardatina Mawa Ogah Damai, Tolak RJ Inara Rusli
Wardatina Mawa menolak permohonan restorative justice yang diajukan Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Proses hukum di Polda Metro Jaya berlanjut.
MPN Indonesia 21 Januari 2026 - Wardatina Mawa secara resmi menolak permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Inara Rusli dan Insanul Fahmi dalam kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan.
Penolakan ini disampaikan kepada penyidik pada Selasa (13/1) saat Inara Rusli hadir menemui penyidik di Polda Metro Jaya.
Hal ini mengakibatkan proses hukum terhadap keduanya tetap dilanjutkan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi bahwa permohonan RJ yang diajukan oleh para terlapor tidak diterima oleh pelapor.
“Jadi, pada hari Selasa tanggal 13 Januari, saudara IR telah datang menemui penyidik dan saat itu disampaikan kalau permohonan RJ-nya. Permohonan RJ dari para terlapor ditolak oleh pelapor,” ujar Kompol Andaru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (19/1).
Keputusan Wardatina Mawa untuk menolak jalan damai menunjukkan bahwa ia ingin agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Minggu lalu disampaikan oleh pelapor melalui penyidik kepada pemohon bahwa permohonan RJ-nya ditolak, tidak dapat diterima. Tentunya, Polri akan profesional melanjutkan perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Kompol Andaru.
Penyidikan Masuk Tahap Asesmen
Setelah penolakan RJ, penyidik mulai menyusun langkah hukum selanjutnya.
Kompol Andaru menyatakan bahwa tim penyidik akan melakukan asesmen atas laporan yang diajukan oleh Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
Langkah ini diperlukan untuk menentukan kelanjutan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Selanjutnya, penyidik akan melakukan asesmen. Ketika sudah ada keputusan bahwa permohonan RJ ditolak, maka penyidik akan melakukan asesmen terhadap perkara ini untuk melakukan gelar perkara untuk dilakukan ke tahap selanjutnya,” jelas Kompol Andaru.
Meski asesmen sudah dijadwalkan, hingga kini belum ditentukan waktu pasti pelaksanaan gelar perkara lanjutan.
Penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi seluruh bukti serta menyesuaikan temuan fakta di lapangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Belum. Tentunya, penyidik sedang menyusun semua kelengkapannya, menyesuaikan dengan bukti, temuan fakta, dengan peraturan-peraturan yang menjadi landasan penyidik untuk melakukan penyidikan,” terang Kompol Andaru.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya

