Connect with us

Internasional

Hati-hati! Meludah Sembarangan di Kuala Lumpur Bakal Didenda Rp8,2 Juta

Pemerintah Kuala Lumpur mulai menerapkan denda hingga RM2.000 bagi pelaku buang sampah dan meludah sembarangan, berlaku bagi warga lokal dan turis asing.

Logompn

Published

on

Hati hati! meludah sembarangan di kuala lumpur bakal didenda rp8,2 juta
Ilustrasi Menara Kembar di Kuala Lumpur, Malaysia. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 3 Januari 2026 - Pemerintah Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) resmi menerapkan denda hingga RM2.000 atau sekitar Rp8,2 juta bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau meludah di tempat umum.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Kamis (1/1) dan diterapkan tanpa pengecualian, baik untuk warga lokal maupun pelancong asing yang berada di wilayah ibu kota.

Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup DBKL, Nor Halizam Ismail, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung kampanye Visit Malaysia 2026 yang akan dicanangkan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, pada Sabtu (3/1).

Selain denda, pelanggar juga dapat dikenakan hukuman sosial berupa pelayanan masyarakat selama lebih dari 12 jam dalam kurun waktu enam bulan.

“Denda yang dikenakan bisa mencapai hingga RM2.000, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Tujuan kami bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik bersama,” ujar Nor Halizam dalam pernyataan tertulis, dikutip MPN Indonesia dari BERNAMA-Malaysian National News Agency, Sabtu (3/1).

Penindakan Difokuskan di Kawasan Wisata

Penegakan aturan dilakukan secara bertahap dengan fokus utama di kawasan wisata di Kuala Lumpur.

Sasaran penindakan meliputi perilaku membuang sampah kecil seperti puntung rokok, botol minuman, serta tindakan meludah di area pejalan kaki, termasuk ludah sirih yang kerap mencemari lingkungan.

Menurut Nor Halizam, kebiasaan tersebut tidak hanya merusak kebersihan kota, tetapi juga mencoreng citra Malaysia sebagai destinasi wisata.

Untuk itu, DBKL menetapkan empat zona bebas sampah, yakni Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields.

Baca Juga:  Pabrik Mesiu di Rusia Meledak, 20 Orang Tewas

“Kami memantau sekitar 7.450 usaha makanan secara berkelanjutan untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi makanan atau perkembangbiakan hewan pembawa penyakit seperti tikus, kecoa, dan lainnya,” jelas Nor Halizam.

Pengawasan Tempat Usaha dan Toilet Umum

Selain perilaku individu, DBKL juga memperketat pengawasan terhadap standar kebersihan tempat makan dan toilet umum.

Nor Halizam menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pemilik usaha maupun kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan kebersihan.

“DBKL juga menaruh perhatian serius terhadap kebersihan toilet umum dan akan memantaunya secara berkala atau berdasarkan keluhan yang diterima,” ucapnya.

Peluncuran Visit Malaysia 2026 dan Rekayasa Lalu Lintas

Dalam rangka peluncuran Visit Malaysia 2026, DBKL akan menggelar acara bertajuk I LITE U pada Sabtu (3/1) di Pavilion Kuala Lumpur.

Acara ini melibatkan 16 kontingen parade, proyek pencahayaan kota berbasis teknologi, serta pertunjukan musik dan budaya Nusantara.

Sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Bukit Bintang, Jalan Raja Sultan, Jalan Pudu, dan Jalan Sultan Ismail akan ditutup sementara pada Kamis (1/1) untuk gladi bersih, serta pada hari peluncuran mulai pukul 18.00 hingga tengah malam.

Nor Halizam turut mengimbau masyarakat agar ikut menjaga kebersihan lingkungan kota.

“Sikap dan perilaku masyarakat mencerminkan citra negara mereka,” pungkasnya.

(ADN/NID/RAD)

Trending