Connect with us

Internasional

Ibu di Thailand Bangun Penjara di Rumah untuk Mengurung Anak Kecanduan Narkoba

Seorang ibu di Thailand membangun penjara di rumahnya untuk mengurung anaknya yang kecanduan narkoba.

Pexels photo

Published

on

Ibu di Thailand Bangun Penjara di Rumah untuk Mengurung Anak Kecanduan Narkoba
Ibu di Thailand Bangun Penjara di Rumah untuk Mengurung Anak Kecanduan Narkoba. Gambar : X/@TMIHARINI

MPN Indonesia 16 November 2024 - Seorang ibu berusia 64 tahun di Thailand membangun penjara di rumahnya untuk mengurung anak laki-lakinya yang kecanduan narkotika.

Langkah ini diambil setelah bertahun-tahun mencoba berbagai cara untuk menyelamatkan putranya, termasuk mengirimnya ke lebih dari sepuluh pusat rehabilitasi tanpa hasil.

Peristiwa ini terjadi di Provinsi Buriram dan terungkap pada Rabu (13/11).

Alasan di Balik Tindakan Ekstrem

Wanita tersebut, yang hidup berdua dengan putranya sejak suaminya meninggal, mengaku merasa terancam oleh perilaku anaknya.

Kecanduan narkoba putranya selama 20 tahun, menurutnya, telah menjadi penyebab utama stres dan depresi dalam keluarganya.

Bahkan, ia menduga kecanduan tersebut turut berkontribusi pada kematian suaminya.

Dalam wawancara, ia menyatakan kekhawatiran terhadap keselamatannya sendiri maupun tetangganya.

“Saya memasang jeruji besi di rumah saya karena khawatir dengan keselamatan saya dan tetangga saya,” ungkapnya.

Pada 23 Oktober, wanita itu menghubungi polisi karena putranya tidak hanya semakin terlibat dalam narkotika tetapi juga perjudian.

Setelah upaya perawatan di rumah sakit gagal mengubah perilaku anaknya, ia memutuskan untuk membangun sebuah sel penjara di rumahnya.

Fasilitas di Dalam Sel Penjara

Sel besi yang dibangun di rumahnya dilengkapi fasilitas seperti tempat tidur, kamar mandi, dan akses WiFi.

Lubang kecil dibuat untuk mengirimkan makanan dan minuman, sementara kamera CCTV dipasang untuk memantau aktivitas putranya.

Menurut sang ibu, langkah ini dilakukan demi melindungi dirinya dan lingkungan sekitar dari potensi bahaya.

“Ia hanya diperbolehkan keluar untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan dan minum,” jelasnya.

Pro Kontra Tindakan Sang Ibu

Tindakan ekstrem ini menimbulkan perdebatan. Kepala polisi setempat menyatakan bahwa langkah tersebut dapat melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Thailand, yang mengatur tentang penahanan tidak sah.

Baca Juga:  Analis Senior OJK Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku dapat dihukum penjara tiga hingga 15 tahun jika tindakannya menyebabkan cedera serius atau kematian.

Pihak kepolisian telah memerintahkan wanita itu untuk membongkar sel penjara di rumahnya.

Polisi juga berjanji mencari solusi yang lebih manusiawi dan efektif untuk menangani situasi ini.

Trending